Hari Ini Terakhir Pendaftaran Parpol, Baru Nasdem dan Perindo Serahkan Berkas
SAMARINDA – Entah apa yang jadi pertimbangan sejumlah partai politik (parpol) di Samarinda sehingga ramai-ramai belum melakukan verifikasi berkas calon peserta Pemilu 2019. Sebab, baru dua parpol yang menyerahkan salinan kartu tanda anggota (KTA) kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Samarinda hingga Minggu (15/10) pukul 16.00 WITA.
Kedua parpol yang baru menyerahkan berkas yakni, Partai Persatuan Indonesia (Perindo) dan Partai Nasional Demokrat (Nasdem) Samarinda. Perindo sendiri telah menyerahkan berkas salinan KTA sebanyak 1.558 lembar pada 9 Oktober lalu. Sementara Partai Nasdem menyerahkan 999 lembar salinan KTA pada 13 Oktober.
Dari pantauan Metro Samarinda di Sekretariat KPU Samarinda di Jalan Juanda kemarin, ada tiga partai yang direncanakan akan menyambangi KPU untuk menyerahkan berkas dan melakukan verifikasi. Partai tersebut yakni, PDI Perjuangan, Gerindra, dan PAN.
Partai Gerindra dan PDI Perjuangan diagendakan menyerahkan berkas sekitar pukul 14.00 WITA. Sementara PAN sekitar pukul 15.30 WITA. Namun hingga batas penerimaan pendaftaran berkas pukul 16.00 WITA kemarin, tidak satupun di antara partai tersebut yang datang ke KPU Samarinda.
Ketua KPU Samarinda Ramaon Deanov Saragih mengakui, sampai Minggu sore kemarin baru Partai Nasdem dan Perindo yang menyerahkan berkas verifikasi kepada pihaknya. Selebihnya baru melakukan konsultasi.
“Iya, baru Nasdem dan Perindo yang menyerahkan salinan KTA kepada kami. Kalau yang lain belum ada lagi,” kata Ramoan ketika dikonfirmasi media ini melalui telepon genggamnya, Minggu malam.
Pembukaan pendaftaran verifikasi berkas parpol peserta Pemilu 2019 mendatang telah dilakukan sejak 3 Oktober lalu, dan akan ditutup hari ini, selambat-lambatnya pukul 24.00 WITA.
“Kemungkinan partai-partai yang lain baru besok (hari ini, Red.) menyerahkan berkasnya kepada kami. Makanya, kemungkinan akan ramai parpol yang datang mendaftar,” tuturnya.
Beberapa partai lain yang belum menyerahkan berkas dan mengikuti verifikasi di antaranya, Partai Demokrat, Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Golongan Karya (Golkar), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Bulan Bintang (PBB), dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI).
Sesuai Peraturan KPU (PKPU) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pasal 17 ayat (3) poin (b), setiap partai politik di tingkat kabupaten/kota diharuskan menyerahkan salinan bukti kartu tanda anggota partai politik dan kartu tanda penduduk, disertai surat pernyataan, paling sedikit 1.000 lembar, atau 1/1.000 dari jumlah penduduk.
Selain itu, syarat verifikasi dan keikutsertaan partai politik di Pemilu 2019 yakni, jumlah kepengurusan paling sedikit 75 persen jumlah kabupaten/kota di provinsi terkait, dengan jumlah kepengurusan paling sedikit 50 persen dari jumlah kabupaten/kota di provinsi terkait. (drh)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: