Bontangpost.id
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Jumat, 1 Juli 2022
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
Bontangpost.id
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Bontangpost.id
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Home Kaltim

Raperda LGBT Tunggu Payung Hukum 

Reporter: BontangPost
Kamis, 18 Oktober 2018, 11:34 WITA
dalam Kaltim
2 menit dibaca
Raperda LGBT Tunggu Payung Hukum 

FOTO WAJAH: Abdurahman Alhasni(DOK/METRO SAMARINDA)

Scan MeShare on FacebookShare on Twitter

SAMARINDA – Desakan publik agar dewan segera mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) sepertinya akan menuai hambatan. Pasalnya, undang-undang tentang LGBT belum disahkan DPR RI.

Anggota DPRD Kaltim, Abdurahman Alhasni mengatakan, larangan agama tidak dapat dijadikan dasar untuk mengusulkan raperda. Sebab peraturan di tingkat daerah itu mesti berpijak pada undang-undang atau peraturan kementerian.

Politisi Partai Golongan Karya (Golkar) itu menyebut, aturan untuk membatasi kelompok LGBT sejatinya sudah mendesak untuk dibuat pemerintah provinsi (pemprov) dan DPRD.

“Kalau mau lebih cepat, pemerintah dan DPRD meminta pada pemerintah pusat dan DPR untuk segera mengesahkan undang-undang tentang LGBT,” sarannya, Rabu (17/10) kemarin.

Karena itu, dia menyarankan, sebelum perda dibuat di Kaltim, gubernur dapat mengeluarkan imbauan pada masyarakat, agar menghindari penyimpangan perilaku seksual tersebut.

“Bisa dibuat semacam imbauan dari gubernur. Agar kelompok ini tidak mengumbar perilaku mereka di depan umum. Atau pemerintah bekerja sama dengan kepolisian. Supaya ini ditindak. Agar tidak meresahkan masyarakat,” ucapnya.

Baca Juga:  Dianggap Melawan, Herwan Terdepak dari Perahu Hanura 

Langkah antisipatif diperlukan untuk menghambat perkembangan kelompok tersebut. Di Kaltim, komunitas itu belum berkembang pesat di publik. Namun jika dibiarkan, maka secara perlahan, gerakan menyimpang itu akan meluas dan mempengaruhi orang-orang normal.

“Paling tidak sekarang kita batasi dulu ruang gerak mereka. Walaupun mereka melakukan penyimpangan seksual, setidaknya mereka tidak menerapkan itu secara terbuka di depan publik,” imbuhnya.

Alhasni mengungkapkan, merebaknya isu tentang komunitas LGBT dapat menimbulkan kemarahan beragam organisasi masyarakat (ormas) berbasis Islam. Apabila Pemprov Kaltim tidak menindaklanjuti desakan tersebut, maka dapat menimbulkan gejolak masyarakat.

“Saya pikir sekarang ini sudah mendesak dibuatkan aturan. Kalau pemerintah tidak mengambil langkah, saya khawatir nanti dapat menimbulkan gejolak di ormas-ormas Islam,” ucapnya.

Sejatinya, pembatasan perkembangan kelompok LGBT tidak bertentangan dengan hak asasi manusia (HAM). Pasalnya, HAM hanya melindungi kebebasan manusia.

“Jadi HAM itu tidak memberikan kebebasan setiap orang untuk melakukan penyimpangan. HAM itu manusianya yang dilindungi. Bukan perilaku menyimpangnya,” ucap dia.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Banperda) Kaltim, Jahidin mengatakan, raperda tentang LGBT dapat diusulkan anggota dewan. Jika sudah memenuhi syarat, maka pihaknya akan mengusulkan untuk dibahas di panitia khusus (pansus).

Baca Juga:  Delapan Mega Proyek Kota Tepian Diresmikan 

“Kalaupun nanti diusulkan, kami akan teliti dulu kelengkapan-kelengkapannya. Jika sudah memenuhi syarat, bisa dibahas oleh pansus,” katanya.

Syarat yang dimaksud yakni naskah akademik. Dokumen tersebut sebagai dasar untuk pengusulan raperda. Kemudian, mesti jelas kelompok masyarakat atau anggota dewan yang mengusulan raperda.

“Lebih jauh lagi siapa pengusulnya. Anggota DPRD punya inisiatif. Sepanjang syarat itu sudah terpenuhi, tentu kami akan kaji lebih lanjut. Kami akan undang polda dan Biro Hukum untuk mengkaji itu,” ucapnya. (*/um)

Share this:

  • Twitter
  • Facebook


Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Saksikan video menarik berikut ini:

Tags: Metro SamarindaRaperda LGBT
Print Friendly, PDF & Email
PindaiBagikan10Tweet6Kirim

Dapatkan informasi terbaru langsung di perangkat anda. Langganan sekarang!

Berhenti Berlangganan

Komentar Anda

Related Posts

Dampak Kerusakan Lingkungan Tak Terkendali, Pemprov dan Polisi Diminta Usut Tuntas Dugaan Pemalsuan Izin Tambang

Dampak Kerusakan Lingkungan Tak Terkendali, Pemprov dan Polisi Diminta Usut Tuntas Dugaan Pemalsuan Izin Tambang

Sabtu, 25 Juni 2022, 20:00 WITA
Agustus Pembangunan Gedung dan Jalan IKN Dimulai, 2024 Ditarget Rampung

Agustus Pembangunan Gedung dan Jalan IKN Dimulai, 2024 Ditarget Rampung

Sabtu, 25 Juni 2022, 08:55 WITA
IUP Diduga Palsu Bermunculan, Pelaku Manfaatkan Celah Masa Transisi Kewenangan

IUP Diduga Palsu Bermunculan, Pelaku Manfaatkan Celah Masa Transisi Kewenangan

Jumat, 24 Juni 2022, 15:00 WITA
Rakor di Kaltim, KPK Soroti Proyek Mangkrak

Rakor di Kaltim, KPK Soroti Proyek Mangkrak

Kamis, 23 Juni 2022, 19:00 WITA
Tanpa Laporan, Polisi Bisa Turun Tangan Tangani Izin Tambang Palsu

Tanpa Laporan, Polisi Bisa Turun Tangan Tangani Izin Tambang Palsu

Kamis, 23 Juni 2022, 10:57 WITA
Izin Tambang Tertanda Gubernur Kaltim Diyakini Palsu

Izin Tambang Tertanda Gubernur Kaltim Diyakini Palsu

Rabu, 22 Juni 2022, 16:00 WITA
Postingan Selanjutnya
Raperda RZWP3K Lindungi Nelayan! 

Raperda RZWP3K Lindungi Nelayan! 

  • Terpopuler
  • Komentar
  • Terbaru
Tikam Orang di Lampu Merah Berebas Tengah, 1 Pria Diringkus, 2 Buron

Tikam Orang di Lampu Merah Berebas Tengah, 1 Pria Diringkus, 2 Buron

Senin, 27 Juni 2022, 09:15 WITA
Terkesan Mangkrak, Begini Kondisi Bontang Citimall

Terkesan Mangkrak, Begini Kondisi Bontang Citimall

Kamis, 30 Juni 2022, 15:12 WITA
Tersangka Penikaman di Berebas Tengah Ternyata Residivis, Baru Bebas 3 Bulan

Tersangka Penikaman di Berebas Tengah Ternyata Residivis, Baru Bebas 3 Bulan

Senin, 27 Juni 2022, 11:41 WITA
ODGJ Mengamuk, Rusak Barang di Konter HP Jalan Ahmad Yani

ODGJ Mengamuk, Rusak Barang di Konter HP Jalan Ahmad Yani

Jumat, 1 Juli 2022, 11:36 WITA
Motor vs Truk di Jalan A Yani, Begini Kondisi Pemotor

Motor vs Truk di Jalan A Yani, Begini Kondisi Pemotor

Sabtu, 25 Juni 2022, 19:43 WITA
Pura-pura Jadi Pembeli, Nekat Curi Ratusan Botol Minyak Angin

Pura-pura Jadi Pembeli, Nekat Curi Ratusan Botol Minyak Angin

Jumat, 1 Juli 2022, 18:00 WITA
Kasus Penyalahgunaan Solar Bersubsidi Masuk Sidang Perdana

Kasus Penyalahgunaan Solar Bersubsidi Masuk Sidang Perdana

Jumat, 1 Juli 2022, 17:00 WITA
Pernah Kabur saat Hendak Dibawa ke RSJ, Dinsos Sebut akan Evakuasi ODGJ yang Mengamuk

Pernah Kabur saat Hendak Dibawa ke RSJ, Dinsos Sebut akan Evakuasi ODGJ yang Mengamuk

Jumat, 1 Juli 2022, 15:50 WITA
Mulai Dilelang, Pelajar SD dan SMP di Bontang Bakal Terima Tas Gratis

Mulai Dilelang, Pelajar SD dan SMP di Bontang Bakal Terima Tas Gratis

Jumat, 1 Juli 2022, 14:48 WITA
Dukung Eksistensi Olahraga Daerah, PKT Fasilitasi Dua Atlet Bontang Berlaga di Fornas 2022

Dukung Eksistensi Olahraga Daerah, PKT Fasilitasi Dua Atlet Bontang Berlaga di Fornas 2022

Jumat, 1 Juli 2022, 14:00 WITA
  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Iklan dan Marketing: (0548)20545

© 2019 Bontangpost.id. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2019 Bontangpost.id. All Rights Reserved.