SAMARINDA – Tudingan Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) terhadap mantan Kapolda Kaltim Irjen Pol Safaruddin yang diduga melakukan praktik illegal money berbuntut panjang. Bagaimana tidak, tim advokat pasangan calon (paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur (Cawagub) Kaltim Nomor 4, Rusmadi-Safaruddin (RASA) berencana membawa masalah tersebut ke ranah hukum.
Tim Pemenangan Bidang Hukum RASA, Supriyana mengatakan, tudingan Jatam terhadap Safaruddin sangat tidak beralasan. Selain itu, apa yang dialamatkan Jatam terhadap kliennya juga sangat tidak berdasar dan tidak didukung data serta fakta yang jelas.
Terlebih sampai menuding Safaruddin telah melakukan praktik illegal money. Dengan menganggap pria berdarah Bugis itu memanfaatkan keberadaan enam tambang ilegal di Kaltim sebagai sumber ongkos politik dan berkampanye di Pemilihan Gubernur (Pilgub) Kaltim 2018. Khususnya saat masih menjabat Kapolda Kaltim.
“Kami berpendapat apa yang disampaikan Jatam tidak sesuai data dan fakta. Mereka tidak menyebut di mana tambang ilegal yang dimaksudkan,” kata dia kepada awak media, Senin (2/4) kemarin.
Supriyana menuturkan, salah alamat jika yang disorot Jatam berkaitan dengan masalah perizinan. Menurut dia, semua yang berkenaan dengan urusan perizinan hingga pengawasan pertambangan menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim.
Sebagai lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan organisasi pemerhati lingkungan, kata dia, seyogyanya jika mendapati adanya dugaan praktik tambang ilegal di Kaltim, Jatam dapat mengambil langkah-langkah hukum. Misalnya dengan membawa masalah tersebut ke instansi terkait di pemerintahan.
“Kan bisa melaporkan. Dan silahkan dilaporkan ke Dinas Pertambangan misalnya selaku instansi terkait,” ujar Supriyana.
Pada kesempatan itu, Supriyana juga menyikapi tudingan Jatam terhadap pihak kepolisian yang tidak berani mengambil langkah hukum. Kata dia, kepolisian baru dapat bertindak apabila di dalam kegiatan pertambangan terdapat unsur tindak pidananya.
“Polisi bisa bertindak, jika itu masuk ranah pidana. Sedangkan terkait masalah izin bukan kewenangan kepolisian. Kami sudah cek di kepolisian, tidak ada laporan terkait tindak pindak dari kegiatan pertambangan,” sebutnya.
Supriyana mempertanyakan sikap Jatam merilis kasus dugaan tambang ilegal di Kaltim. Terutama di masa-masa Pilgub Kaltim seperti saat ini. Walau begitu dia berharap, di balik sikap kritis Jatam tidak mengandung unsur politik. Namun jika ada tendensi politik, maka dia sangat menyayangkan kredibilitas dari Jatam selama ini.
“Tapi persoalannya, dia (Jatam) udah menyebut nama mantan Kapolda Kaltim yang maju di pilgub (melakukan praktek illegal money). Itu sudah bisa dipahami menunjuk kepada Pak Safaruddin selaku cawagub (calon wakil gubernur, Red.),” ucapnya.
Yang sangat disayangkan tim sukses (timses) RASA atas tudingan Jatam, dikarenakan tindakan tersebut berdampak pada citra baik Safaruddin. Karenanya Supriyana merasa perlu membawa masalah tersebut ke ranah hukum. Dia merasa kliennya telah dirugikan.
“Ini bisa disebut fitnah. Atau bisa juga masuk dalam black campaign terhadap paslon nomor 4. Karena tindakan ini sudah masuk unsur pidana, maka bisa diajukan ke ranah pidana,” sebut dia.
Atas dasar itu Supriyana akan membawa masalah tersebut ke meja hijau. Dia akan melaporkan Jatam atas dugaan telah melakukan fitnah dan pencemaran nama baik. “Di masa-masa pilgub seperti ini, nama baik itu sangat dibutuhkan karena menyangkut kepercayaan masyarakat,” tegas.
Meski begitu sebelum menempuh langkah hukum, dia mengaku pihaknya terlebih dulu akan mendiskusikan masalah tersebut dengan Safaruddin. “Tapi karena ini sudah ter-publish, berarti Jatam sudah siap dengan segala risiko,” tukasnya.
Dinamisator Jatam Kaltim, Pradarma Rupang mengaku, pihaknya telah siap jika memang masalah tersebut dibawa ke ranah hukum. Sebab menurutnya apa yang mereka lakukan hanya menyorot terhadap kinerja penangganan illegal money di Kaltim.
“Ya, kami siap meladeni. Karena kami hanya mengangkat soal krisis penangganan illegal money,” kata Pradarma kepada awak media, kemarin.
Ia menjelaskan, dugaan adanya aliran uang hitam yang dimanfaatkan sebagai ongkos politik pilgub bercermin dari lemahnya upaya penindakan terhadap aktivitas tambang ilegal di Kaltim. Terutama di enam titik yang sebelumnya pernah dirilis Jatam.
“Ada enam titik tambang ilegal yang tersebar di beberapa wilayah yakni di Tenggarong Seberang, Sanga-Sanga, Samboja, Samarinda di Harapan Baru dan Lempake, serta di Marang Kayu,” ungkapnya.
Menurutnya selama delapan periode pergantian pucuk pimpinan Polda Kaltim, upaya penindakan terhadap illegal money mengalami penurunan di masa Irjen Pol Safaruddin. Terutama dalam kurun waktu 2 tahun terakhir. Bahkan ia menyebut, upaya penindakan terhadap para pelaku tambang ilegal tidak memiliki titik kejelasan.
“Ada 16 laporan yang masuk di Polda, baik dalam pemberitaan maupun yang (langsung) masuk di Polda. Ada satu penetapan tersangka di masa Pak Safaruddin. Dan itupun tidak ada tindak lanjut sampai proses pengadilan,” tuturnya mempertanyakan.
Namun demikian, Pradarma mengaku adanya praktik illegal money oleh beberapa pasangan cagub dan cawagub yang berkompetisi di Pilgub Kaltim 2018, termasuk oleh Safaruddin baru sebatas dugaan. Menurutnya, dugaan yang dialamatkan khususnya kepada Safaruddin bercermin dari rekam jejak bersangkutan. Terutama dari kebijakan penegakan hukum dan politik. (drh)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: