Bontangpost.id
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Sabtu, 28 Januari 2023
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
Bontangpost.id
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Bontangpost.id
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Home Nasional

Ratusan ASN diduga Tidak Netral

Reporter: M Zulfikar Akbar
Kamis, 28 Maret 2019, 10:07 WITA
dalam Nasional
Reading Time: 3 mins read
A A
Ilustrasi

Ilustrasi

Scan MeShare on FacebookShare on Twitter

Jakarta – Netralitas jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam pelaksanaan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 masih menjadi tantangan. Pasalnya, kasus-kasus pelanggaran netralitas para abdi negara itu masih banyak terjadi di berbagai daerah di tanah air.

Berdasarkan laporan yang diterima Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), selama masa kampanye enam bulan belakangan, dugaan pelanggaran sudah mencapai ratusan. “Jumlahnya 300-an lebih,” ujarnya saat ditemui di Gedung Kantor Staf Kepresidenan (KSP), Jakarta, kemarin (27/3).

Sofian menjelaskan, bentuk pelanggaran yang dilakukan ASN cukup beragam. Mulai dari melakukan deklarasi dukungan, dugaan menggunakan fasilitas negara, hingga menunjukkan kode jari yang berafiliasi dengan calon tertentu. Semua dugaan itu sudah disertai dengan bukti-bukti yang memadai.

“Sekarang ini kita banyak menggunakan bukti-bukti di media, dan itu sudah bisa dijadikan bukti,” imbuhnya.

Saat ini, semua laporan tersebut dalam proses penyelidikan jajaran KASN. Namun, beberapa di antaranya sudah diproses dan dijatuhkan rekomendasi sanksi. Misalnya, 15 camat di Sulawesi Selatan yang diberikan sanksi teguran keras usai memberikan dukungan politik secara terbuka kepada salah satu paslon.

Sofian menjelaskan, bentuk sanksi yang diberikan sangat beragam. Mulai dari sanksi teguran hingga pemecatan. Semua bergantung pada tingkat pelanggarannya. Ketentuan mengenai pelanggaran ringan sedang atau berat diatur dalam Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor B/71/M.SM.00.00/2017.

Baca Juga:  Pemilu 2019, DPS di Bontang 116.516 Pemilih

Dalam surat edaran tersebut disebutkan, ada tiga jenis pelanggaran. Yakni pelanggaran ringan dengan sanksi teguran, pelanggaran sedang disanksi penundaan kenaikan gaji, penundaan pangkat, atau penurunan pangkat, serta pelanggaran berat disanksi pemecatan.

Sanksi berat sendiri berlaku bagi ASN yang menggunakan fasilitas negara dan kedudukannya untuk menggerakan orang memilih calon tertentu. Sofian menyebut, sanksi tersebut sudah memakan satu korban. “Di satu daerah di sumatera atau Sulawesi. Dia sekretariat dari bawaslu kemudian dia memanfaatkan fasilitas negara untuk mendukung salah satu calon,” tuturnya.

Sementara itu, Sekretaris Kementerian PANRB Dwi Wahyu Atmaji mengakui, pelanggaran netralitas memang masih terjadi. Namun dia membantah jika kejadiannya cukup masif. Menurutnya, angka yang muncul di lapangan relatif tidak banyak jika dibandingkan dengan jumlah ASN yang dimiliki.

“Kira-kira ada 300-an saja dari 4 juta lebih PNS,” ujarnya.

Dengan angka tersebut, Atmaji menilai upaya pembinaan terhadap ASN sudah berada di jalur yang benar. Sejalan dengan perubahan paradigma di jajaran ASN. “Kalau dulu PNS takut netral, karena harus ikut salah satu partai. Kalau sekarang ini sudah berubah 180 derajat, kita takut tidak netral,” imbuhnya.

Baca Juga:  Kapolres Imbau Jaga Persaudaraan 

Meski demikian, dia memastikan upaya pembinaan akan tetap akan dilakukan jajarannya. Salah satunya dengan menanamkan kultur profesional, sosialisasi dan penegakkan sanksi. Atmaji memastikan, jika dalam prosesnya terbukti melakukan pelanggaran netralitas, pemerintah tidak akan menghalangi.

Pakar Administrasi Publik Universita Padjajaran (Unpad) Yogi Suprayogi menilai, adanya kasus ASN yang tidak netral sebagai persoalan yang laten. Penyebabnya pun beragam. Misalnya, banyak ASN yang menggantungkan karirnya pada pejabat politik. Imbasnya, mereka terpaksa mengikuti jalan politik atasannya.

“Yang kaya gitu sudah pasti (untuk mengamankan posisi),” ujarnya.

Selain itu, lanjut dia, persoalan penindakan dan sanksi yang kurang tegas juga berdampak pada tidak munculnya efek jera. Meski banyak yang dilaporkan, namun tidak sedikit yang kasusnya menguap. Oleh karenanya, jika benar-benar serius, sanksi harus benar-benar ditegakkan.

Yogi berpendapat, jika persoalan netralitas masih terus terjadi, pemerintah bisa juga mengkaji ulang UU ASN. Salah satu poin yang perlu dipertimbangkan adalah pencabutan hak politik bagi ASN seperti TNI/Polri. Sebab, jika birokrasi digerakkan, dampak kecurangannya pun sangat berbahaya. “Dari pada setiap tahun masalah ini terus berulang,” tuturnya.

Baca Juga:  Bawaslu Segera Bongkar Algaka Ilegal

Terpisah, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo enggan berkomentar banyak terkait kasus ketidaknetralan PNS. Dia menyerahkan hal itu kepada pihak panwas. ”Silakan panwas melakukan telaah, koreksi. Silakan panwas melakukan panggilan,” ungkap dia kemarin. Dia pun mendukung panwas melaksanakan tindakan sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku.

Namun demikian, soal pilihan ASN dalam pemilu tahun ini Tjahjo meminta semua pihak menghargai hak pilih masing-masing. ”Itu tidak bisa dipisahkan. Itu hak,bebas,” terang dia. Karena itu, pemerintah tidak akan turut campur sama sekali. Mereka hanya membantu penyelengara pemilu dan aparat keamanan bisa menjalankan tugas sebaik mungkin. Sehingga pemilu berlangsung aman dan lancar. (far/syn/jpg)

Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Saksikan video menarik berikut ini:

Tags: asnNetralitasPemilu 2019
PindaiBagikan15Tweet10Kirim

Dapatkan informasi terbaru langsung di perangkat anda. Langganan sekarang!

Berhenti Berlangganan

Related Posts

ILUSTRASI (Dimas Pradipta/JawaPos.com)

Ramadan, Jam Kerja ASN Dipangkas

Minggu, 27 Maret 2022, 16:00 WITA
Sampel urine ASN Bontang. (Nasrullah/bontangpost.id)

Hasil Tes Urine Mendadak, 10 ASN Terindikasi Positif Narkoba

Rabu, 22 Desember 2021, 13:25 WITA
Wali Kota Bontang, Basri Rase akan bertindak tegas kepada ASN yang abai prokes. (Fitri Wahyuningsih/bontangpost.id)

Terbukti Langgar Prokes, Basri Tak Segan Pecat ASN

Kamis, 1 Juli 2021, 12:43 WITA
Ilustrasi

ASN Dilarang Cuti Dekat Hari Libur Nasional 2021

Senin, 28 Juni 2021, 17:43 WITA
Plh Wali Kota Bontang Aji Erlynawati. (Nasrullah/bontangpost.id)

Pemkot Bontang Belum Ambil Sikap Soal Larangan Mudik ASN

Kamis, 22 April 2021, 13:00 WITA
Ilustrasi

Perpres 98/2020 Jadi Harapan Guru Honorer yang Tak Diangkat PNS

Minggu, 4 Oktober 2020, 13:00 WITA
Postingan Selanjutnya
Debat Capres kedua di Golden Ballroom, Hotel Sultan, Jakarta, Minggu (17/2/19). FOTO: HENDRA EKA/JAWA POS

Adu Program Tema Kebangsaan Menuju Debat Publik Capres: Reformasi Intelijen, Aktif di Dunia Internasional

Komentar Anda

  • Terpopuler
  • Komentar
  • Terbaru
Polisi Beber Kronologis Pria Tertimpa Besi hingga Meninggal 1

Polisi Beber Kronologis Pria Tertimpa Besi hingga Meninggal

Selasa, 24 Januari 2023, 08:09 WITA
Ilustrasi

Banyak Kejanggalan Mantan Bos Perumda AUJ Jadi DPO, Pengamat; Ada Indikasi Dihentikan

Kamis, 26 Januari 2023, 14:36 WITA
Ilustrasi meninggal. (Thinkstock)

Pria yang Tertimpa Besi di Bekas Pabrik Abu Soda Meninggal

Senin, 23 Januari 2023, 23:06 WITA
Ilustrasi

Paman di Bontang Tega Setubuhi Keponakan yang Masih SD Berkali-kali

Kamis, 26 Januari 2023, 11:58 WITA
Tempat Penampungan Minyak Pabrik CPO Bontang Lestari Terbakar 2

Tempat Penampungan Minyak Pabrik CPO Bontang Lestari Terbakar

Minggu, 22 Januari 2023, 01:18 WITA
Anggota Komisi IV DPRD Kaltim Abdul Kadir Tappa saat memberikan sambutan. (Rera/bontangpost.id)

Kadir Tappa Gelar Penyebarluasan Perda 8 Tahun 2022 untuk Pemuda Bontang

Sabtu, 28 Januari 2023, 19:59 WITA
KONI Bontang Cari Ketua Baru 3

KONI Bontang Cari Ketua Baru

Sabtu, 28 Januari 2023, 19:13 WITA
Gempa 4 SR di Bandung, Guncangan Dirasakan Empat Kali 4

Gempa 4 SR di Bandung, Guncangan Dirasakan Empat Kali

Sabtu, 28 Januari 2023, 17:25 WITA
Delapan Bulan Pasca Ambruk, Pagar SMP Negeri 4 Akhirnya Diperbaiki 5

Delapan Bulan Pasca Ambruk, Pagar SMP Negeri 4 Akhirnya Diperbaiki

Sabtu, 28 Januari 2023, 15:00 WITA
Tersangka dan barang bukti sudah diserahkan oleh penyidik ke JPU

Kasus Korupsi LKP Excel Dilimpahkan ke Kejaksaan, Februari Sidang

Sabtu, 28 Januari 2023, 14:02 WITA
  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Iklan dan Marketing: (0548)20545

© 2019 Bontangpost.id. All Rights Reserved.
Developed by Vision Web Development

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2019 Bontangpost.id. All Rights Reserved.
Developed by Vision Web Development