SANGATTA – Pembebasan lahan kawasan hutan konservasi Taman Nasional Kutai (TNK) untuk kepentingan umum menjadi kabar menyenangkan bagi warga Sangatta Selatan dan Teluk Pandan. Pasalnya Pemkab Kutim sudah melakukan sosialisasi terkait hal ini kepada warga di Desa Sangkima Sangatta Selatan, Febuari lalu.
Pjs Kepala Desa Sangkima, Syahrani mengatakan ratusan warganya sangat berantusias perihal kabar tersebut. Pasalnya mata pencaharian mayoritas masyarakatnya bergantung pada bidang perkebunan dan pertanian.
“Saya melihat semangat yang ada pada warga saya. Semuanya berlomba untuk mendapatkan lahan yang diharapkan. Wajar saja, karena mereka kebanyakan bertani dan berkebun,” jelasnya saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (7/3).
Menurutnya sosialisasi enclave yang dilakukan pemkab menjelaskan mengenai persyaratan bagi masyarakat pemohon. Hal tersebut dilakukan guna memberikan arahan pada pemohon pengajuan agar tidak salah kaprah.
“Sosialisasi dari pemerintah kami anggap sebagai titik terang. Pasalnya jika pemerintah sudah memberi arahan dan penjelasan. Maka warga akan percaya dengan adanya program tersebut,” katanya.
Dia mengungkapkan peranan desa hanya mengakomodir permohonan warga. Dirinya membantu untuk menyambungkan kebutuhan masyarakat dengan pemerintah daerah. Ia mengatakan sejauh ini masyarakat sudah memasuki tahapan proses pengisian surat keterangan permohonan TORA (Tanah Objek Reforma Agraria), yang berisi data lahan yang telah mereka kelola.
“Sejauh ini masyarakat yang sudah 20 tahun mengelola lahan menjadi nilai perekonomian dapat mengisi surat TORA. Setelah itu saya akan membantu untuk melaporkan kepada kecamatan dan pemkab. Dengan syarat harus memiliki KTP,” ungkapnya.
Beberapa kendala kerap dia hadapi. Seperti banyaknya penduduk luar yang juga menetap di daerah tersebut dengan rentan waktu yang cukup lama. Selain itu dirinya berharap agar semua proses pelaksaan berjalan baik demi kehidupan perekonomian warganya.
“Terkadang susah, pasalnya masih ada beberapa warga KTP Bontang tapi menetap di sini dan memiliki lahan perkebunan. Tetapi saya selalu mengingatkan mereka bahwa kami hanya membantu saja, bukan untuk menilai dan seleksi kelayakan berkas. Mendapatkan lahan atau tidaknya itu tergangung tim inventaris dari pihak pemkab dan pusat yang menilai. Saya berharap semua warga dapat menerima dengan lapang dada dengan keputusan mereka. Selain itu, jika ada warga yang mendapat hak untuk pengelolaan lahan maka dapat bermanfaat sesuai fungsinya,” ucapnya.
Ketua RT 22 jalan Kampung Baru Sangkima, Sukirno mengatakan dirinya berupaya merekap data warganya yang memiliki lahan. Dia mengimbau pada pemohon untuk melengkapi berkas. Dia sangat berharap jika warga yang menetap di wilayahnya tidak menyia-nyiakan kesempatan tersebut.
“Saya sangat senang mendengar kabar seperti ini. Setelah menginformasikan pada warga, saya meminta mereka untuk lekas melengkapi berkasnya. Sesuai arahan kades bahwa minggu ini semua berkas akan diserahkan ke camat dan pemkab. Saya berharap warga akan mendapatkan apa yang mereka harapkan,” tutupnya. (*/la)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: