bontangpost.id – Jumlah pasal dan bab dalam draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Ibu Kota Negara (IKN) mengalami pengurangan. Pada draf RUU IKN yang beredar Februari 2020, terdiri dari 35 pasal dengan 10 bab. Sementara pada draf yang diserahkan pemerintah kepada DPR RI Rabu (29/9), memuat 34 pasal dan 9 bab.
Berdasarkan draf RUU IKN awal tahun lalu, Bab I mengatur Ketentuan Umum (Pasal 1), lalu Bab II perihal Kedudukan, Pembentukan, Fungsi, Prinsip, dan Cakupan Wilayah terdiri dari lima bagian (Pasal 2 hingga Pasal 6), Bab III Pembagian Wilayah (Pasal 7), Bab IV Bentuk, Susunan, dan Urusan Pemerintahan terbagi atas empat bagian (Pasal 8 sampai Pasal 16).
Khusus untuk susunan pemerintahan ibu kota negara baru, dituangkan dalam Pasal 9. Menerangkan bahwa IKN akan dipimpin oleh kepala daerah khusus dan wakil kepala daerah khusus yang ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan langsung oleh presiden setelah berkonsultasi dengan DPR RI.
Selanjutnya, Bab V tentang Kedudukan Lembaga Negara, Perwakilan Negara Asing, dan Perwakilan Organisasi Internasional (Pasal 17).
Selanjutnya, Bab VI Pendanaan dan Pengelolaan Anggaran Pendapatan, dan Belanja yang terbagi atas dua bagian (Pasal 18 dan Pasal 19). Kemudian, Bab VII terkait Penataan Ruang, Pertanahan, Lingkungan Hidup, dan Penanggulangan Bencana yang terdiri dari empat bagian (Pasal 20 sampai Pasal 23). Bab VIII mengenai Pemindahan Ibu Kota Negara atas lima bagian (Pasal 24 hingga Pasal 29).
Lalu Bab IX Ketentuan Peralihan (Pasal 30 sampai Pasal 33), dan BAB X Ketentuan Penutup (Pasal 34 dan Pasal 35). Saat dikonfirmasi mengenai pengurangan pasal dan bab pada draf RUU IKN yang disampaikan ke DPR RI, Deputi Pengembangan Regional Kementerian PPN/Bappenas Rudy Soeprihadi Prawiradinata belum bersedia memberikan keterangan lengkap. Dia hanya menyampaikan, penyerahan surat presiden (surpres) dilakukan bersamaan dengan draf dan naskah akademik RUU IKN ke DPR RI. “Surpres itu surat pengantarnya,” katanya kepada Kaltim Post, kemarin (30/9).
Sementara itu, dalam keterangannya, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa menyampaikan, pengelolaan IKN dan bentuk pemerintahan telah dimasukkan naskah akademik RUU IKN. Namun, Suharso enggan menyampaikan secara detail mengingat pembahasannya baru akan dimulai di DPR RI. Dia memastikan, draf RUU tersebut berisi 9 bab dan 34 pasal. Selain soal organisasi dan bentuk pemerintahan, isu lingkungan hidup juga dibahas. Sejauh mana dampak ekologi yang mungkin timbul di lokasi IKN baru. ’’Kita mengantisipasi perubahan iklim ke depan, memperhitungkan terkait segala sesuatu dengan ekosistem lingkungan hidup,’’ terang Suharso.
Pembangunan IKN baru, tegas dia, bakal berjalan secara bertahap. Tidak hanya 2–3 tahun. Pemerintah saat ini telah menyusun masterplan sebagai patokan bekerja. Pemerintah juga tidak menargetkan penyelesaian RUU IKN. Tetapi, Suharso berharap, prosesnya bisa tuntas cepat di DPR. ’’Target lebih cepat lebih baik dan masih terbuka peluang untuk pembahasan yang cerdas,’’ jelas Suharso. Karena isu IKN itu sudah menjadi isu publik, Suharso menekankan, pemerintah terbuka terhadap berbagai pro dan kontra.
Dikonfirmasi terpisah, anggota DPR RI dapil Kaltim Aus Hidayat Nur juga belum bisa berkomentar banyak mengenai perubahan jumlah pasal dan bab dalam draf RUU IKN. Dia beralasan, belum menerima dan melihat langsung draf RUU tersebut. “Saya no comment dulu. Karena tidak ada bahannya,” katanya. Walau begitu, dia mengapresiasi keputusan pemerintah yang telah menyampaikan draf beserta naskah akademik RUU IKN ke DPR RI setelah tertunda sekitar satu tahun. Menurut dia, RUU IKN akan menjadi bahasan paling menarik bagi publik. Khususnya di Kaltim.
“Kami ingin regulasi yang menguntungkan rakyat Kaltim bisa diprioritaskan,” harap politikus PKS ini. Mengenai mekanisme pembahasan RUU IKN, anggota Komisi II DPR RI ini masih belum bisa menjelaskan. Pasalnya, Pimpinan DPR RI belum memutuskan mengenai mekanisme pembahasan RUU IKN tersebut. Nantinya, akan dilakukan di salah satu komisi atau justru DPR RI akan membentuk panitia khusus (pansus). Pasalnya, keputusan tersebut, baru akan dilakukan usai masa reses DPR RI yang akan dimulai pada Oktober ini.
Sebelumnya, sempat muncul wacana pembahasan RUU IKN akan dilaksanakan oleh panitia kerja (panja) Komisi II DPR RI. Di mana ruang lingkup dan tugas komisi ini, salah satunya berkaitan dengan pemerintahan dalam negeri dan otonomi daerah. “Jadi (pembahasan RUU IKN) akan ditentukan pimpinan DPR RI. Biasanya melalui Bamus (Badan Musyawarah),” tutup Aus. (kip/riz/k8)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post