bontangpost.id – Dugaan penyalahgunaan solar yang dilakukan oleh terdakwa Baharuddin telah menjalani sidang pertama, beberapa hari lalu. Berdasarkan barang bukti yang didapat oleh penyidik, terdapat surat rekomendasi dari Dinas Ketahanan Pangan, Perikanan, dan Pertanian (DKP3) Bontang.
Rekomendasi itu menyangkut pembelian minyak solar di SPBN Tanjung Limau. Surat bernomor 523/9421/REK-BBM/PPI/DKP3.3 tertanggal 22 Januari 2022. Kepala DKP3 Eddy Forest Wanto mengatakan, sejatinya rekomendasi itu sudah benar. “Tetapi disalahgunakan. Terdakwa ini merupakan nelayan yang memiliki kapal,” kata dia.
Sementara itu, Kepala UPT TPI Iqbal menjelaskan pada rekomendasi itu tertera volume pembelian solar maksimal 400 liter. Namun, petugas SPBN diduga tidak membaca surat itu sehingga mengisi 500 liter. Parahnya lagi di rekomendasi itu terlampir surat jalan. Karena terdakwa ini berdomisili di Berbas Pantai maka pengangkutan menggunakan kendaraan roda empat.
“Ini kebijakan kami karena kalau membawa kapalnya ke SPBN tentu akan menyedot BBM yang dimilikinya,” ucap Iqbal.
Memang kendaraan pikap merek Suzuki APV warna hitam dengan pelat Nomor KT 8733 NC awalnya mengarah ke Berbas Pantai. Tetapi setelah itu berbelok ke Jalan Slamet Riyadi, KM 3, Belimbing. Di lokasi itu tertangkap oleh aparat kepolisian.
Sejatinya untuk mendapat rekomendasi ini pemohon melakukan pengajuan. Dengan persyaratan melengkapi dokumen kapal dan perikanan. Pihak DKP3 memang tidak melakukan verifikasi lapangan karena keterbatasan tenaga. Sehingga proses verifikasi hanya mengacu dokumen administrasi.
“Setelah lengkap baru rekomendasi keluar. Jangka waktu itu hanya sepekan. Jika kadaluwarsa maka mengajukan ulang,” tuturnya.
Sebelumnya diberitakan, Pengadilan Negeri Bontang menggelar sidang perdana terhadap perkara penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar, Rabu (29/6). Dengan terdakwa Baharuddin. Humas Pengadilan Negeri Bontang I Ngurah Manik Sidharta mengatakan sidang perdana ialah pembacaan dakwaan.
“Terdakwa didakwa melanggar Pasal 55 UU 22/2001. Sebagaimana diubah dalam Pasal 40 Ayat 9 UU Cipta Kerja,” kata Manik.
Selain pembacaan dakwaan, persidangan memeriksa tiga saksi. Perinciannya dari Dinas Ketahanan Pangan Perikanan, dan Pertanian (DKP3) dan dua petugas SPBN Tanjung Limau. Meski demikian, mereka sebatas memberikan rekomendasi terkait pengisian di SPBU tersebut.
“Masih belum menyentuh pokok perkaranya tadi,” ucapnya.
Rencananya, JPU menghadirkan dari pihak kepolisian untuk dimintai keterangan. Dalam sidang selanjutnya yakni pekan depan. Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Bontang, terdakwa ditangkap dengan barang bukti yakni 16 jeriken plastik berkapasitas masing-masing 35 liter solar. (ak/ind/k8)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post