BONTANG – Pendaftaran calon pengurus Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kabupaten/kota, khususnya di Bontang ternyata masih sepi peminat. Sejak dibuka pada 28 Juni lalu, belum ada satupun yang mendaftar. Sementara pendaftaran akan ditutup pada 4 Juli mendatang. Hal ini diungkap Kepala Sekretariat Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Bontang, Abdul Azis, Minggu (1/7) di Sekretariat Panwaslu Bontang.
“Sampai hari ini (kemarin, Red) belum ada yang mendaftar, tadi baru ada yang bertanya mengenai persyaratannya,” jelas Azis
Padahal, lanjut Azis syarat-syarat pencalonan Bawaslu kabupaten/kota sudah diumumkan di media massa beberapa waktu lalu. Sebenarnya, Azis mengatakan pendaftaran itu awalnya dibuka di Bawaslu Provinsi Kaltim yang berada di Samarinda.
“Tetapi dengan pertimbangan kemudahan, maka kepala sekretariat provinsi mengumumkan bahwa pendaftaran untuk pembentukan Bawaslu kabupaten/kota cukup di kantor Panwaslu masing-masing daerah,” ujarnya.
Proses seleksi selanjutnya, disampaikan Azis akan dilaksanakan oleh Bawaslu Kaltim di Samarinda. Mengingat Kantor Sekretariat Panwaslu kabupaten/kota hanya menerima berkas pendaftaran saja. Sehingga yang mendaftar di Bontang, berkasnya akan diserahkan ke Bawaslu Kaltim.
“Kalau tahapan selanjutnya setelah pendaftaran merupakan gawe-nya provinsi dan kami tidak tahu. Tetapi kemungkinan yang dianggap lolos berkas akan tes di Samarinda,” ungkapnya.
Adapun syarat calon anggota Bawaslu kabupaten/kota periode 2018-2023, salah satunya telah mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 tahun pada saat mendaftar sebagai calon. Sementara pengurus yang terpilih akan menjabat selama lima tahun. “Ada juga syarat mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan atau jabatan di BUMN dan BUMD,” tukasnya.(mga)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: