“Peraturan khusus ini dibuat oleh wali kota agar tidak ada nepotisme,” Kepala Bagian Sosial dan Ekonomi, Aguswati
BONTANG – Pemkot Bontang membuka rekrutmen posisi Direktur PT Bontang Migas dan Energi (BME), usai ditinggal direktur sebelumnya, Kasmiran. Dalam rangka pengangkatan Direktur PT BME Bontang, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Pemkot Bontang membuka peluang bagi tenaga profesional untuk menjadi direktur perusahaan plat merah ini. Pendaftaran ini dibuka selama 20 hari. Terhitung mulai 21 Oktober hingga 1 November mendatang.
Ada dua persayaratan umum dan khusus yang ditetapkan. Persyaratan umum di antaranya, usia minimal 35 tahun dan maksimal 55 tahun pada saat mendaftar, berpendidikan minimal Strata 1 (S1), melampirkan copy ijazah dan transkrip nilai yang dilegalisir. Memahami manajemen perusahaan dengan berpengalaman dalam menduduki jabatan manajerial minimal 5 tahun (dibuktikan dengan surat pengalaman kerja).
Kemudian melampirkan surat pernyataan tidak sedang menjadi pengurus partai politik, calon kepala daerah atau calon wakil kepala daerah, dan/atau calon anggota legislatif, serta surat pernyataan tidak pernah menjadi anggota direksi, atau komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan badan usaha yang dipimpin dinyatakan pailit (lebih lengkap lihat grafis).
PERSYARATAN UMUM: |
a. Warga Negara Indonesia Pria/Wanita (dibuktikan dengan melampirkan fotocopy Kartu Tanda Penduduk yang dilegalisir oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil); |
b. Usia minimal 35 tahun dan maksimal 55 tahun pada saat mendaftar; |
c. Memahami penyelenggaraan pemerintahan daerah; |
d. Memiliki pengetahuan yang memadai di bidang usaha perusahaan; |
e. Memiliki keahlian, integritas, kepemimpinan, pengalaman, jujur, perilaku yang baik dan dedikasi yang tinggi untuk memajukan dan mengembangkan perusahaan; |
f. Sehat jasmani dan rohani serta bebas dari narkoba berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan menyeluruh (general check up) dari rumah sakit (yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Kesehatan dari rumah sakit pemerintah dan surat keterangan bebas narkoba dari instansi resmi pemerintah); |
g. Berpendidikan minimal Strata 1 (S1), melampirkan copy ijazah dan transkrip nilai yang dilegalisir, sebanyak 2 (dua) rangkap; |
h. Membuat daftar riwayat hidup (curriculum vitae) sebanyak 2 (dua) rangkap dengan dilampirkan pas foto terbaru warna latar belakang merah ukuran 4 x 6 sebanyak 4 (empat) lembar; |
i. Memahami manajemen perusahaan dengan berpengalaman dalam menduduki jabatan manajerial minimal 5 tahun (dibuktikan dengan surat keterangan pengalaman kerja dari perusahaan sebanyak 2 (dua) rangkap dan bagi perusahaan perorangan untuk dapat membuktikan dengan fotocopy akta notaris pendirian perusahaan) ; |
j. Surat pernyataan tidak pernah menjadi anggota direksi, atau komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan badan usaha yang dipimpin dinyatakan pailit sebanyak 2 (dua) rangkap bermaterai ; |
k. Surat pernyataan tidak pernah atau sedang dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara atau keuangan Daerah dan/atau melakukan tindakan pidana lainnya sebanyak 2 (dua) rangkap bermaterai dilampirkan dengan SKCK dari kepolisian sebanyak 2 (dua) rangkap |
l;Surat pernyataan tidak sedang menjadi pengurus partai politik, calon kepala daerah atau calon wakil kepala daerah, dan/atau calon anggota legislatif sebanyak 2 (dua) rangkap bermaterai; |
m. Surat pernyataan tidak sedang menjadi pengurus partai politik, calon kepala daerah atau calon wakil kepala daerah, dan/atau calon anggota legislatif sebanyak 2 (dua) rangkap bermaterai; |
Sedangkan untuk persyaratan khusus, di antaranya melampirkan surat pernyataan bersedia tidak rangkap jabatan sfruktural atau fungsional atau pelaksana di instansi/lembaga pemerintah pusat/daerah, jabatan direksi atau dewan Pengawas/anggota komisaris pada BUMD lainnya, BUMN, atau badan usaha swasta. Tidak terikat hubungan keluarga dengan kepala daerah atau wakil kepala daerah dan/atau anggota Komisaris, dalam hubungan sebagai orang tua termasuk mertua, anak termasuk menantu, saudara kandung termasuk ipar dan suami/istri (lebih lengkap lihat grafis).
PERSYARATAN KHUSUS: |
a. Surat pernyataan bersedia tidak menduduki jabatan atau tidak rangkap jabatan sfruktural atau fungsional atau pelaksana di instansi/lembaga pemerintah pusat/daerah, jabatan direksi atau dewan pengawas/anggota komisaris pada BUMD lainnya, BUMN, dan atau Badan Usaha Swasta apabila dinyatakan lulus dan diangkat menjadi Direktur PT Bontang Migas dan Energi Kota Bontang, dibuat 2 (dua) rangkap bermaterai; |
b. Surat pernyataan tidak terikat hubungan keluarga dengan kepala daerah atau wakil kepala daerah dan/atau anggota komisaris, dalam hubungan sebagai orang tua termasuk mertua, anak termasuk menantu, saudara kandung termasuk ipar dan suami/istri, dibuat 2 (dua) rangkap bermaterai; |
c. Surat pernyataan bersedia apabila terpilih sebagai direktur berdomisili dan bekerja secara penuh di Kota Bontang dibuat 2 (dua) rangkap bermaterai; |
d. Diutamakan mampu berkomunikasi menggunakan bahasa inggris; |
“Peraturan khusus ini dibuat oleh wali kota agar tidak ada nepotisme,” ungkap Kepala Bagian Sosial dan Ekonomi, Aguswati saat dihubungi Bontangpost.id, Selasa (29/10/2019).
Hingga kini, rekrutmen Direktur PT BME katanya masih sepi peminat. Walaupun sudah ada yang mendaftar, namun pihaknya harus mengembalikan karena berkasnya masih kurang.
“Kalau belum ada akan kami tambah waktu pendaftarannya,” ujarnya.
Ada tiga tahapan proses seleksi yang akan diikuti oleh para calon Direktur BME. Dipaparkannya, pertama yakni seleksi administrasi. Jika telah lolos administrasi akan dilanjutkan uji kelayakan dan kepatutan (UKK). Dalam UKK, peserta akan melaksanakan psikotes, uji tertulis, hingga penulisan makalah. Terakhir wawancara dengan kepala daerah. (Zaenul)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post