Relawan Basri Rase-Chusnul Dhihin Konsultasi ke Bawaslu Bontang

Kantor Bawaslu Bontang (Nasrullah/bontangpost.id)

bontangpost.id – Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Basri Rase-Chusnul Dhihin dapat mengajukan sengketa proses ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Apabila merasa keberatan dengan gagalnya pemenuhan persyaratan di jalur independen.

Ketua Bawaslu Kota Bontang Aldy Artrian membenarkan hal itu.

Mengacu pada Perbawaslu 2/2020, permohonan sengketa itu diajukan ketika pihak yang bersangkutan menyampaikan permohonan secara resmi, dengan sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi dan dilengkapi.

Seperti kartu identitas, permohonan permohon, dan dokumen pendukung lain.

“Pengajuan sengketa proses dapat dilakukan tiga hari sejak diterbitkannya surat keputusan ataupun berita acara perihal pemenuhan persyaratan dari KPU,” katanya.

Adapun ia mengungkapkan, pemrosesan terhadap permohonan yang diajukan ialah selama 12 hari.

“Hal yang diatur adalah batas terlama,” ungkap dia.

Sementara diakuinya, ada tim dari bapaslon yang telah melakukan konsultasi pada Kamis (16/5/2024) pagi. Namun tidak diketahui apakah nantinya keberatan itu diajukan atau tidak.

“Baru sebatas konsultasi. Jadi enggak tahu keputusannya seperti apa, kami menunggu saja,” sebutnya.

Diberitakan sebelumnya, pasangan Basri Rase-Chusnul Dhihin gagal melaju di pilkada melalui jalur independen.

Lantaran adanya keterlambatan melakukan submit dokumen di Sistem Informasi Pencalonan (Silon).

Jika demikian, tahapan pemenuhan persyaratan di jalur independen sudah selesai.

“Kalau keberatan, dapat mengajukan ke Bawaslu). Jadi kami menunggu hasilnya, kalau memang keberatan itu diajukan dan diproses,” ujar Divisi Teknis Penyelenggara KPU Bontang Aziz Maidy Muspa. (*)

Print Friendly, PDF & Email

Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Exit mobile version