bontangpost.id – Seorang residivis kembali berulah. MP (23) ditangkap Sat Reskrim Muara Badak, Minggu (24/1/2021) pukul 02.00 Wita di Samarinda.
Warga Samarinda itu, kembali melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor. Kejadiannya di Desa Muara Badak Ulu, Kutai Kartanegara, Jumat (22/1/2021). Satu unit motor Ninja beserta buku pemilik kendaraan bermotor (BPKP) berhasil dibawa kabur. Atas kejadian itu korban mengalami kerugian sebesar Rp 22 juta.
Dikatakan Kapolsek Muara Badak AKP Purwo Asmadi, kala itu korban bersama ibunya meninggalkan rumah dalam keadaan terkunci. Sepeda motor pun terparkir di dalam rumah. Sementara kunci digantung di dinding.
“Dia masuk lewat pintu belakang, saat dicek pintu sudah dalam kondisi rusak,” ungkapnya.
Sekira pukul 18.15 Wita, korban yang pulang ke rumah kaget bukan kepalang, setelah melihat lemari pakaian terhambur. “BPKB yang disimpan dalam lemari juga sudah hilang,” jelasnya.
Berhasil membawa kabur motor ninja, tersangka justru meninggalkan kendaraan yang sebelumnya ia gunakan tepat di samping rumah korban. “Motornya disimpan, itu juga diduga motor curian. Karena dia lihat ada motor yang lebih bagus lengkap dengan surat kepemilikan, makanya ditukar,” terang Kapolsek Muara Badak.
Kini tersangka dan barang bukti telah di tahan di Polsek Muara Badak. Dia dijerat pasal 363 KUHPidana tentang pencurian. “Ancaman hukumannya di atas 5 tahun penjara,” pungkasnya. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post