Bontangpost.id
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Rabu, 18 Mei 2022
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
Bontangpost.id
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Bontangpost.id
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Home Nasional

Resmi Ditahan, Sofyan Basir Lebaran di Rutan KPK

Reporter: M Zulfikar Akbar
Selasa, 28 Mei 2019, 13:00 WITA
dalam Nasional
2 menit dibaca
Resmi Ditahan, Sofyan Basir Lebaran di Rutan KPK

Direktur utama PT PLN nonaktif, Sofyan Basir dipastikan tidak bisa merayakan lebaran seperti tahun sebelumnya. Sebab, terhitung sejak Senin (27/5) malam, dia resmi menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Dery/JawaPos.com)

Scan MeShare on FacebookShare on Twitter

Hari Raya Idulfitri tinggal menghitung hari. Namun, Direktur utama PT PLN nonaktif, Sofyan Basir dipastikan tidak bisa merayakanya seperti tahun sebelumnya. Sebab, terhitung sejak Senin (27/5) malam, dia resmi menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sofyan ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus korupsi proyek PLTU Riau-1. Mantan Dirut BRI itu ditahan selama 20 hari ke depan di rumah tahanan (Rutan) K-4 yang berada di belakang gedung KPK.

“SFB ditahan 20 hari pertama di Rutan cabang KPK di belakang gedung KPK Kavling K-4,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (27/5).

Sofyan yang keluar dari gedung KPK sekitar pukul 23.29 WIB itu langsung memakai rompi oranye tahanan KPK. Ia berusaha menutupi borgol ditangannya. Tak banyak komentar yang dilontarkan ketika diberondong oleh awak media.

“Tidak ada komentar, pokoknya ikutin proses, terimakasih. Mohon doanya,” ucap Sofyan.

Sementara itu, Soesilo Aribowo selaku pengacara Sofyan Basir mengaku, menyesalkan sikap KPK yang langsung melakukan penahanan terhadap kliennya. Sebab penahanan ini dilakukan menjelang hari raya Idul Fitri 1440 Hijriah.

Baca Juga:  Dugaan Korupsi Pembebasan Lahan, Polisi Periksa 5 Pegawai Pemkot

“Sebenarnya sangat disayangkan ya terjadi penahanan terhadap klien saya di bulan puasa seperti ini, sebenarnya kami ingin nanti setelah lebaran,” sesal Soesilo.

Soesilo menyatakan, Sofyan yang diperiksa kurang lebih selama empat jam di ruang penyidik ditanya soal sembilan kali pertemuan. Pertemuan itu terkait pembahasan proyek PLTU Riau-1.

“Ditanya hanya tiga sampai empat pertanyaan. Terutama soal sembilan kali pertemuan dengan Eni Saragih dan Johannes Kotjo termasuk dengan Pak Setya Novanto dan Pak Idrus Marham. Tetapi belom sampai pada substansinya apa, hanya ada pertemuan pertemuan itu saja,” ucap Soesilo.

Kendati demikian, lanjut Soesilo, dirinya sebagai kuasa hukum masih akan berdiskusi akan mengajukan justice collaboratore (JC) atau tidak kepada KPK.

“Ya untuk JC tentu kita harus berdiskusi matang dengan pak Sofyan ya, jadi bagaimana, kita belum tau belum sampe sana,” tukasnya.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan Sofyan Basir sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1. Penetapan ini merupakan pengembangan dari kasus yang telah menjerat mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih, pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited Johannes Kotjo dan mantan Sekjen Partai Golkar Idrus Marham.

Baca Juga:  Idrus Marham Dituntut 5 Tahun Penjara

Sofyan Basir diduga bersama-sama Eni Saragih dan Idrus menerima suap dari Johannes Kotjo terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1. Sofyan diduga mendapat jatah sama dengan Eni dan Idrus.

Atas perbuatannya, Sofyan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 Ayat (2) KUHP Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP. (jpc)

Share this:

  • Twitter
  • Facebook


Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Saksikan video menarik berikut ini:

Tags: korupsiKPKpltu riausofyan basir
Print Friendly, PDF & Email
PindaiBagikan12Tweet8Kirim

Dapatkan informasi terbaru langsung di perangkat anda. Langganan sekarang!

Berhenti Berlangganan

Komentar Anda

Related Posts

Jokowi Bolehkan Masyarakat Tak Pakai Masker di Luar Ruangan

Jokowi Bolehkan Masyarakat Tak Pakai Masker di Luar Ruangan

Rabu, 18 Mei 2022, 07:00 WITA
Korban Meninggal Kecelakaan Bus Pariwisata Bertambah Jadi 15 Orang

Korban Meninggal Kecelakaan Bus Pariwisata Bertambah Jadi 15 Orang

Senin, 16 Mei 2022, 17:11 WITA
Kecanduan Gim Online, Dua Bocah Dirawat di Rumah Sakit Jiwa

Kecanduan Gim Online, Dua Bocah Dirawat di Rumah Sakit Jiwa

Senin, 16 Mei 2022, 14:30 WITA
Kecelakaan Bus di Tol Surabaya-Mojokerto, 13 Orang Meninggal

Kecelakaan Bus di Tol Surabaya-Mojokerto, 13 Orang Meninggal

Senin, 16 Mei 2022, 13:30 WITA
SKB 4 Menteri Terbaru Bolehkan PTM 100 Persen

SKB 4 Menteri Terbaru Bolehkan PTM 100 Persen

Kamis, 12 Mei 2022, 10:24 WITA
Disabilitas Gagal Terbang Gegara Kursi Direbut Pejabat

Disabilitas Gagal Terbang Gegara Kursi Direbut Pejabat

Rabu, 11 Mei 2022, 09:35 WITA
Postingan Selanjutnya
Untuk memastikan harga dan ketersediaan stok bahan pokok, dilakukan monitoring di pasar sementara Rawa Indah. (Arsyad/Bontangpost.id)

Jelang Lebaran Idulfitri, Harga Sembako Normal

  • Terpopuler
  • Komentar
  • Terbaru
“Surat Sakti” dari Basri, Beri Rekomendasi untuk Perusahaan Kutai Timur

“Surat Sakti” dari Basri, Beri Rekomendasi untuk Perusahaan Kutai Timur

Minggu, 15 Mei 2022, 18:21 WITA
Jaringan Sabu Dibongkar, Empat Wanita di Bontang Diringkus

Jaringan Sabu Dibongkar, Empat Wanita di Bontang Diringkus

Jumat, 13 Mei 2022, 13:49 WITA
Tak Hanya di Indonesia, Kota-kota Besar Dunia ini juga Pernah Blackout

Trafo Gardu Induk Rusak, Listrik di Bontang Padam

Jumat, 13 Mei 2022, 18:33 WITA
Kilang Minyak Terbakar, 1 Pekerja Meninggal, 5 Orang Luka-luka

Kilang Minyak Terbakar, 1 Pekerja Meninggal, 5 Orang Luka-luka

Senin, 16 Mei 2022, 10:00 WITA
Korban Meninggal Kecelakaan Bus Pariwisata Bertambah Jadi 15 Orang

Korban Meninggal Kecelakaan Bus Pariwisata Bertambah Jadi 15 Orang

Senin, 16 Mei 2022, 17:11 WITA
Kelurahan Guntung Ditetapkan Jadi Kampung Restorative Justice

Kelurahan Guntung Ditetapkan Jadi Kampung Restorative Justice

Rabu, 18 Mei 2022, 15:22 WITA
Tikam Teman Gegara Tak Terima Disuruh-suruh

Tikam Teman Gegara Tak Terima Disuruh-suruh

Rabu, 18 Mei 2022, 15:00 WITA
Hepatitis Akut Diduga Dampak Long Covid-19

Hepatitis Akut Diduga Dampak Long Covid-19

Rabu, 18 Mei 2022, 14:00 WITA
Perubahan Iklim Pacu Peningkatan Suhu, Dunia Usaha Dituntut Percepat Pengendalian Emisi Gas

Perubahan Iklim Pacu Peningkatan Suhu, Dunia Usaha Dituntut Percepat Pengendalian Emisi Gas

Rabu, 18 Mei 2022, 13:00 WITA
Solusi Jangka Pendek Atasi Banjir, Najirah Sebut Segera Keruk Sungai

Rp 54 Miliar untuk Penanganan Banjir di Bontang, Mulai Susun Masterplan

Rabu, 18 Mei 2022, 12:00 WITA
  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Iklan dan Marketing: (0548)20545

© 2019 Bontangpost.id. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2019 Bontangpost.id. All Rights Reserved.