Resmi, TikTok Shop Buka Lagi di Indonesia lewat Tokopedia

bontangpost.id – Setelah dirumorkan sebelumnya, TikTok Shop awal pekan ini akhirnya resmi kembali ke Indonesia lewat kemitraannya dengan PT GoTo Gojek Tokopedia. Hal ini diumumkan langsung lewat siaran pers di situs resmi TikTok Indonesia.

“PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk dan TikTok pada hari ini mengumumkan kemitraan strategis untuk memperkuat pertumbuhan ekonomi digital Indonesia, dengan fokus pada pemberdayaan serta perluasan pasar bagi pelaku UMKM nasional,”  bunyi siaran pers di situs TikTok.

Bisnis Tokopedia dan TikTok ShopIndonesia akan digabung di bawah PT TikTok. TikTok akan memiliki pengendalian atas PT Tokopedia. Lebih lanjut, fitur layanan belanja dalam aplikasi TikTok di Indonesia akan dioperasikan dan dikelola oleh PT Tokopedia.

Perusahaan platform berbagi video pendek ini bakal menginvestasikan lebih dari 1,5 miliar dollar AS (sekitar Rp 23,4 triliun), sebagai komitmen jangka panjang untuk berinvestasi mendukung operasional. Hal ini dilakukan tanpa dilusi lebih jauh terhadap kepemilikan GoTo di Tokopedia.

Kesepakatan antara Tokopedia dan TikTok akan membawa keuntungan bagi GoTo, yang akan menjadi mitra eksosistem bagi Tokopedia, termasuk menjangkau keuangan digital melalui GoTo Financial dan layanan on-demand dari Gojek. GoTo menerima aliran pendapatan dari Tokopedia sesuai dengan skala dan pertumbuhan perusahaan tersebut.

Kerja sama antara TikTok dan Tokopedia akan dimulai dengan periode uji coba yang dilakukan dengan konsultasi dan pengawasan dari kementerian serta lembaga terkait. Uji coba ini akan dimulai pada 12 Desember 2023.

Alasan TikTok Shop ditutup

Sebelumnya, operasional TikTok Shop ditutup pada Rabu, 4 Oktober 2023. Pada hari itu menu TikTok Shop yang biasanya ditemui di sebelah kanan menu home tidak ditemui lagi di aplikasi TikTok.

ByteDance selaku pemilik TikTok menutup TikTok Shop untuk mematuhi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 tentang perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan melalui Sistem Elektronik.

Berdasarkan peraturan yang mulai berlaku pada 26 September 2023 tersebut, social commerce yang ada di Tanah Air macam TikTok, Instagram, dan Facebook hanya boleh memfasilitasi promosi barang dan jasa yang dijual pedagang, serta tidak diperkenankan melakukan transaksi jual beli di platform masing-masing.

Regulasi ini berdampak langsung terhadap bisnis e-commerce TikTok yang memungkinkan para penggunanya membeli dan membayar barang atau jasa secara langsung di dalam aplikasi TikTok. Sementara, TikTok beroperasi di Indonesia hanya dalam kapasitas sebagai Penyedia Sistem Elektronik (PSE).

Untuk dapat melakukan transaksi jual beli di platform miliknya, penyelenggara layanan elektronik seperti TikTok wajib memiliki surat izin berusaha bidang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

PMSE meerupakan izin perdagangan yang transaksinya dilakukan melalui serangkaian perangat dan prosedur elektronik (e-commerce). Sementara, PSE didefinisikan sebagai pemanfaatan sistem elektronik oleh penyelenggara negara, orang, badan usaha, dan masyarakat untuk pelayanan publik maupun non-publik.

Lewat kerja sama baru yang dijalin dengan Tokopedia, TikTok Shop pun kembali beroperasi lewat marketplace lokal Indonesia tersebut. Fitur layanan belanja dalam aplikasi TikTok di Indonesia akan dioperasikan dan dikelola oleh Tokopedia. (Kompas) 

Print Friendly, PDF & Email

Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Exit mobile version