“Bisa kapan saja. Bisa seminggu, dua minggu dan sebagainya. Nanti keputusan dari Bapak Presiden mengenai waktunya. Sepanjang periode itu, saya ditugaskan Pak Menteri, pertama untuk memastikan stabilitas penyelenggaraan pemerintah dan stabilitas di daerah”. Restuardy Daud (Pj Gubernur Kaltim)
SAMARINDA – Sabtu (22/9) kemarin, Restuardy Daud resmi dilantik sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Kaltim oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo. Pelantikan yang berlangsung di Pendopo Lamin Etam Pusat Perkantoran Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim kemarin sekaligus menandakan berakhirnya kepemimpinan Awang Faroek Ishak yang sebelumnya memilih menanggalkan jabatan karena maju sebagai calon anggota DPR RI.
Usai dilantik, Restuardy mengaku bakal melanjutkan setiap program pembangunan yang telah dilaksanakan Awang Faroek hingga Gubernur Kaltim yang baru dilantik nantinya. Terutama program pembangunan yang berkaitan dengan hajat hidup banyak orang.
“Saya diberikan tugas untuk melanjutkan, melaksanakan tugas Pemprov Kaltim sampai dilantiknya pejabat gubernur yang baru,” kata pria yang menjabat Deputi Bidang Pengelolaan Infrastruktur Perbatasan pada Badan Nasional Pengelolaan Perbatasan (BNPP) RI tersebut.
Kendati demikian, ia mengatakan, jabatan Pj Gubernur yang dia sandang bisa kapan saja berakhir. Tidak mesti sampai menunggu pelantikan Gubernur Kaltim terpilih Desember mendatang. Karena menurut dia, semua keputusannya bergantung pada Presiden Joko Widodo.
“Bisa kapan saja. Bisa seminggu, dua minggu dan sebagainya. Nanti keputusan dari Bapak Presiden mengenai waktunya. Sepanjang periode itu, saya ditugaskan Pak Menteri, pertama untuk memastikan stabilitas penyelenggaraan pemerintah dan stabilitas di daerah,” katanya.
“Kedua terkait aspek pelayanan publik dipastikan harus berjalan baik sampai dengan akhir waktu. Termaksud memastikan tahapan pemilu. Besok (hari ini, Red.) kita sudah mulai kampanye. Mari kita laksanakan dengan aman dan damai,” tambah Restuardy.
Sebagai Pj Gubernur, Restuardy menegaskan, pada prinsipnya ia hanya melanjutkan program yang sudah ada. Sebab semua dokumen dan perencanaan anggaran pembangunan telah disusun hingga akhir tahun.
Selain itu, sebagaimana diamanatkan Mendagri Tjahjo Kumolo, berbagai program pusat dan strategis daerah yang harus selesai tahun inin akan menjadi prioritas untuk dia kawal. Karena sebagai Pj Gubernur, ia mengaku tidak memiliki kewenangan khusus.
“Jadi saya memastikan itu tetap berlangsung, tidak ada kebijakan yang khusus yang akan saya lakukan kecuali meneruskan program yang sudah ada,” tuturnya.
Mengenai proyek pembangunan masjid di lapangan Kinibalu yang menuai pro dan kontra, pria berdarah Manado ini mengaku, dia tidak ingin terburu-buru menentukan sikap. Apalagi sampai mengeluarkan keputusan atau kebijakan untuk menghentikan proyek tersebut.
“Soal masjid, baru akan saya cermati dulu. Karena saya baru juga mendengar itu. Nanti akan kita diskusikan. Soal penolakan masjid, kami akan lakukan berbagai pendekatan, semua kan ada pertimbangannya,” tandasnya.
Pj Gubernur Tak Mesti Sampai Desember
Mendagri Tjahjo Kumolo memastikan penunjukan Restuardy Daud sebagai Pj Gubernur Kaltim tidak ada unsur tebang pilih. Apalagi sampai mengesampingkan nama para pejabat Kaltim yang diusulkan Awang Faroek sebelum menanggalkan jabatan Gubernur Kaltim.
Tjahjo menyebut, nama mereka yang diusulkan sebagai Pj Gubernur Kaltim telah diajukan kepada Presiden Joko Widodo melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno. Walau begitu, ia menilai, terpilihnya nama Restuardy sudah cukup pas.
Restuardy dianggap memiliki segudang pengalaman di birokrasi. Bahkan sebelum menjabat Deputi Bidang Pengelolaan Infrastruktur Perbatasan BNPP RI, Restuardy sudah pernah menduduki beberapa jabatan penting seperti Kepala Pusat Data Informasi, Komunikasi, dan Telekomunikasi, Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Pada tahun 2014, Restuardy juga pernah dipercaya menjabat Sekretaris Direktorat Jenderal Keungan Daerah pada Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri. Dari sisi pengalaman tugas, baik dalam negeri maupun luar negeri, Restuardy juga dianggap sudah cukup banyak. Itu menjadi modalnya selama menjabat Pj Gubernur Kaltim.
“Sebagai pejabat, beliau (Restuardy, Red.) sudah pengalaman, mulai dari bawah. Kedua, kami hanya memastikan bahwa jangan ada kekosongan pemerintahan. Kalau mendadak harus membahas anggaran, perubahan anggaran, mengusulkan pergantian personel, ada pejabat yang bertanggung jawab,” ucapnya.
Tjahjo mengatakan, pada dasarnya ia menginginkan sebelum Awang Faroek mundur dari jabatan Gubernur Kaltim, semestinya sudah bisa diikuti dengan proses pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim terpilih, Isran Noor dan Hadi Mulyadi.
Akan tetapi, aturan perundang-undangan tidak mengizinkan hal itu. Karena masa jabatan Gubernur Kaltim Awang Faroek sedianya baru berakhir pada 17 Desember 2018. Di sisi lainnya, masa jabatan gubernur tidak boleh dikurangi barang sehari pun.
“Pelantikan kepala daerah terpilih itu kalau bisa dipercepat, tetapi kan undang-undang mengatur tidak boleh mengurangi, satu hari atau menambah satu hari jabatan gubernur menjadi tidak 5 tahun, ini kan kasus yang baru. Belum selesai masa jabatan tapi gubernurnya mundur, kan kosong,” katanya.
“Apakah sudah dihitung 5 tahun atau tidak, saya serahkan kepada tim hukum Mensesneg. Karena pada prinsipnya besok pun (Pj Gubernur, Red.) mau diganti tidak masalah, yang penting satu hari jabatan jangan sampai kosong,” sambungnya.
Kepada awak media, Tjahjo Kumolo juga menegaskan, masa jabatan Pj Gubernur Kaltim tidak mesti menunggu sampai Desember mendatang. Kapan saja bisa berganti. Sebab, seperti halnya Sekretaris Daerah (Sekda) Pemprov Kaltim bisa ditunjuk untuk menggantikan sepanjang memenuhi syarat.
“Pj bisa besok, bisa minggu depan, tidak harus tiga bulan.Tugasnya Pj menjalankan roda pemerintahan,” tandasnya. (drh)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: