BONTANG – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bontang meminta pengawasan terhadap oknum yang membuang sampah sembarangan tidak hanya dibebankan kepada satu organisasi perangkat daerah (OPD) saja. Melainkan harus melibatkan seluruh pihak.
Untuk diketahui, dalam Peraturan Daerah (Perda) Bontang nomor 4 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, pasal 17 berbunyi pelaksanaan dan pengawasan peraturan daerah ini dilaksanakan oleh perangkat daerah yang membidangi kebersihan. Kepala Bidang Pemanfaatan dan Pengelolaan Sampah DLH Bontang, Taupan menginginkan agar instansi yang dekat dengan masyarakat juga dapat ikut mengawasi. Karena mereka yang lebih mengetahui daerahnya.
“Yang lebih kenal kan pihak kelurahan dan masyarakat,” ungkapnya saat dihubungi Bontangpost.id.
Dia mengakui, pihaknya akan menerapkan sanksi bagi oknum yang membuang sampah sembarangan. Walaupun kini Perda Bontang nomor 4 tahun 2004 itu sudah menjelaskan sanksinya. Yakni pada pasal 19 ayat 1, setiap orang yang melanggar ketentuan pasal 4 ayat 1, Pasal 7, dan Pasal 13 diancam pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 5 juta. Namun perda tersebut kini tengah tahap untuk direvisi karena sudah tidak sesuai dengan perkembangan. Melihat peraturan di atasnya yakni undang-undang pengelolaan sampah terbit pada 2008.
“Perda perlu diperbarui,” ujarnya.
Dia mengatakan, untuk menekan agar warga tidak membuang sampah sembarangan, dari Satpol PP tengah membahas Perda tentang ketertiban umum. Salah satu pasal yang tercantum dalam regulasi itu yakni ketertiban dalam membuang sampah.
“Tapi ini masih dibahas di internal pemkot dulu,” katanya. (Zaenul)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post