SANGATTA – Ribuan pegawai PT. Bima Palma Grup (BPG) di Kutim, belum lama ini dipecat dan berimbas pada tuntutan para pekerja atas hak. Para karyawan merasa kurang adil atas pembayaran pesangon mereka. Pasalnya, karyawan bulanan non staff (BNS), akan dibayarkan kali dua peraturan menteri tenaga kerja (PMTK). Sedangkan karyawan yang berstatus karyawan harian tetap (KHT), perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) dan karyawan harian lepas (KHL) hanya akan dibayarkan kali satu PMTK.
Merasa tidak adil, seluruh karyawan pun akhirnya mengadakan demo atas tuntutan hak, berujung hingga ke Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans). Berjumlah 12 orang perwakilan dari karyawan PT.BPG didampingi PPMI Kutim, mengadukan nasib mereka kepada instansi terkait. Namun titik terang pun belum mereka dapatkan.
Salah satu pegawai yang menjadi korban PHK, Evan Siagian mengatakan, hingga saat ini kontraknya tidak lagi diperpanjang. Dengan adanya pergantian bendera perusahaan akibat penjualan saham, membuat semakin banyak pengangguran di daerahnya. “Perusahan pindah tangan ke DSN. Sehingga saya tidak kerja lagi, SPK saya tidak dikeluarkan oleh perusahaan. Mau tidak mau harus keluar perusahan dan mencari kerja lain,” ungkapnya saat diwawancarai, Jumat (14/12).
Dia berharap adanya pemerataan pembayaran pesangon antara BNS, KHT, PKWT dan KHL. Terlebih dirinya sudah bertahun-tahun bekerja di BPG, sehingga ingin meminta keadilan kepada pihak perusahaan.
Manager Compliance, Nofriansyah, sebagai perwakilan PT. BPG pun menjelaskan, pihaknya memberikan tawaran kepada pihak karyawan, jika harus kembali diterima bekerja pada PT. DSN Group, maka pembayaran pesangon hanya akan dikali satu PMTK.
Sedangkan, jika seorang karyawan ditolak bekerja pada PT. DSN Group, maka pihak BPG akan membayarkan kali dua PMTK. “Perusahaan memberikan kelonggaran, bagi pekerja yang berusia di bawah 50 tahun maka akan dapat kembali bekerja pada PT. DSN Group, namun jika usia di atas standard, maka akan di-PHK,” bebernya.
Ia pun menegaskan, pembayaran pesangon karyawan yang meliputi uang pesangon, dikali tahun kerja, uang penghargaan, uang penggantian hak dan uang pisah yang akan dikali 15 persen. (*/la)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post