SAMARINDA – Proses penyortiran dan pelipatan surat suara Pemilihan Gubernur (Pilgub) Kaltim telah selesai dilakukan, Sabtu (2/5) lalu. Dari situ, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltim menemukan sebanyak 6,714 surat suara yang cacat atau tak memenuhi syarat.
Komisioner KPU Kaltim Divisi Logistik dan Keuangan, Ida Farida mengatakan, ribuan surat suara yang cacat itu terbagi di 10 KPU kabupaten/kota. Namun kebanyakan dari kertas surat suara yang cacat ditemukan di KPU Balikpapan, Penajam Paser Utara (PPU), dan Kutai Kartanegara (Kukar).
“Di KPU Balikpapan kami temukan ada 1.900 surat suara yang cacat. Kemudian sebanyak 1.587 ada di PPU, 1.261 di Kukar, 371 di Samarinda, 20 di Paser, 7 di Mahakam Ulu (Mahulu), 815 di Kutai Timur, 30 di Kutai Barat, 607 di Bontang, dan 116 di Berau. Jadi totalnya ada 6.714 surat suara yang tidak memenuhi syarat,” ungkap Ida, Minggu (3/6) kemarin.
Dari 2.392.526 logistik surat suara yang didistribusikan KPU Kaltim di setiap kabupaten/kota, sambung dia, juga didapati adanya kekurangan dan kelebihan. Misalnya, di Balikpapan, dari hasil penyortiran ditemukan 2.238 surat suara yang kurang, 609 di Bontang, 401 di Kukar, 1.803 di Paser, dan 1.615 di PPU.
“Kalau KPU yang kelebihan surat suara setelah penyortiran yakni di Berau ada 1.361 surat suara, 514 di Kutai Barat, 598 di Kutai Timur, 352 di Mahulu, dan 541 di Samarinda,” bebernya.
Jika mengacu pada data itu, maka KPU masih kekurangan 3.300 kertas surat suara. Baik kekurangan ataupun kelebihan setelah dilakukan penyortiran.
Namun jika ditambah dengan surat suara yang cacat, maka KPU masih membutuhkan 8.014 surat suara.
“Penggantian surat suara, baik yang rusak ataupun yang kurang akan ditanggung oleh pihak percetakan, dalam hal ini PT Temprina Media Grafika dari Kabupaten Gresik, Jawa Timur,” sebutnya.
Lebih lanjut Ida menjelaskan, bila merujuk pada data daftar pemilih tetap (DPT) Pilgub Kaltim, maka kebutuhan surat suara dimasing-masing kabupaten/kota yakni, 425.542 untuk Balikpapan, 150.295 untuk Berau, 117.090 untuk Bontang, dan 112.845 untuk Kutai Barat.
Kemudian 480.170 untuk Kukar, 220.148 untuk Kutai Timur, 22.792 untuk Mahulu, 177.836 untuk Paser, 121.709 untuk PPU, dan 564.171 untuk Samarinda. “Untuk surat suara yang rusak akan dimusnahkan menjelang pencoblosan di TPS, 27 Juni mendatang. Mulai dari Panwaslu hingga kepolisian akan dilibatkan,” katanya. (adv/drh)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post