bontangpost.id – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bontang mencatat dari 10 sektor wajib pajak dua di antaranya belum mencapai target.
Mayoritas jumlah tunggakan berada di pajak reklame dan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2). Tercatat hingga 17 Maret 2022 nilainya sekira Rp 54 miliar.
“Alhamdulillah nilai tersebut terbilang menurun dibandingkan pada akhir 2021 yang mencapai Rp 61 miliar,” kata Kepala Bapenda Bontang Rafidah, Selasa (22/3/2022).
Dijelaskan Rafidah, tunggakan pajak terbesar yaitu PBB P2 yang mencapai Rp 40 miliar. Sedangkan sisanya yakni pajak reklame dan sektor lainnya.
Penyebab membengkaknya tunggakan pajak PBB P2 lantaran banyak masyarakat yang belum membayar pajak dengan alasan belum memahami teknis pembayaran.
Selain itu, banyaknya Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) ganda yang dimiliki masyarakat. Terakhir, tunggakan pajak PBB P2 tidak terbayarkan karena adanya objek pajak, namun subjeknya tidak ada.
“Maka dari itu kami akan melakukan sinkronisasi data. Kemudian kami libatkan seluruh Ketua RT menjadi agen pajak, supaya bisa mengingatkan warganya untuk segera membayar, utamanya PBB,” tuturnya.
Untuk diketahui 2022, Pemkot Bontang menargetkan PAD senilai Rp 197 miliar. Adapun pada 2021, realisasinya mencapai Rp 246 miliar atau setara 118,3 % dari target Rp 207 miliar.
“Saya optimis tahun ini bisa capai target bahkan lebih,” harapnya. (*)