bontangpost.id – Pemerintah mengalokasikan Rp52 triliun dalam RAPBN 2024 untuk menaikkan gaji PNS dan uang pensiunan. Pemerintah sendiri mengerek gaji PNS pusat dan daerah serta TNI/Polri sebesar 8 persen. Sedangkan, untuk uang pensiunan naik 12 persen.
“Anggarannya (kenaikan gaji PNS, TNI/Polri) berapa? Itu totalnya Rp52 triliun,” ucap Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam konferensi pers RAPBN dan Nota Keuangan 2024, Rabu (16/8).
Ia merinci anggaran itu terdiri dari Rp9,4 triliun untuk kenaikan gaji PNS pusat. Lalu, Rp25,8 triliun untuk PNS daerah dan Rp17 triliun untuk pensiunan.
Sementara itu, asosiasi buruh mengkritik rencana kenaikan gaji PNS sebesar 8 persen tahun depan.
Sekretaris Jenderal Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (Sekjen OPSI) Timboel Siregar mengatakan kenaikan gaji PNS tersebut terlalu tinggi dan tidak sesuai dengan peraturan perundangan.
Menurutnya, dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, kenaikan upah dengan mempertimbangkan inflasi harusnya hanya sampai 5 persen. Tapi Jokowi justru menaikkan 8 persen dan 12 persen.
“Rezim UU 6 tahun 2023 yang mengatur kenaikan upah minimum di Pasal 88D dengan formula inflasi + (pertumbuhan ekonomi × indeks) akan menghasilkan kenaikan upah minimum 2024 sekitar 3 persen sampai 5 persen,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (16/8).
Dengan kondisi ini, ia merasa pemerintah tak adil, apalagi kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) biasanya lebih rendah. Padahal, kata Timboel, gaji PNS berasal dari buruh sehingga seharusnya kesejahteraan buruh juga ikut diperhatikan.
“Pekerja buruh yang menyumbang produktivitas pada sektor swasta sehingga memberikan kontribusi pada pendapatan pajak, ternyata tersisihkan dalam peningkatan kesejahteraannya,” jelasnya.
Kenaikan gaji PNS, TNI/Polri, dan uang pensiunan sendiri diumumkan Jokowi saat Pidato Pengantar RAPBN 2024 dan Nota Keuangan di Gedung DPR/MPR tadi pagi
Jokowi menyebut beberapa pertimbangan ia menaikkan gaji PNS dan uang pensiun pada tahun depan. Pertama, demi menjaga agar pelaksanaan transformasi reformasi birokrasi berjalan efektif.
Kedua, mewujudkan birokrasi pusat dan daerah yang efisien, kompeten, profesional, dan berintegritas. Ketiga, meningkatkan produktivitas PNS.
“Kenaikan diharapkan akan meningkatkan kinerja serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional,” katanya. (cnn)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: