bontangpost.id – Satgas Penanganan Covid-19 bakal mendorong pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berskala mikro. Salah satu poin dalam regulasi itu ialah pemetaan zonasi hingga tingkat RT.
Jubir Satgas Penanganan Covid-19 Adi Permana menjelaskan ada potensi RT berzona merah di Kelurahan Loktuan. Pasalnya hingga kini sebaran kasus di daerah tersebut cukup tinggi. Total kasus aktif mencapai 242. Angka ini mencolok dibandingkan kelurahan lainnya yang tidak sampai 100 kasus.
“Loktuan bisa jadi ada (zona merah),” kata Adi.
Dinkes setiap hari pun telah menyebarkan informasi orang yang terkonfirmasi berdasarkan domisili. Harapannya kelurahan memetakan lagi hingga jenjang RT. Alasan Puskesmas tidak bisa membuat pemetaan karena terbatasnya sumber daya manusia (SDM). Mengingat di Kota Taman satu Puskesmas membawahi beberapa kelurahan. Misalnya Puskesmas Bontang Selatan 1 menangani tiga kelurahan yakni Tanjung Laut Indah, Tanjung Laut, dan Satimpo.
Belum lagi tugas petugas puskesmas juga terbilang banyak. Mulai melakukan tracing, pemeriksaan kontak erat, dan penanganan pasien isman. Belum lagi petugas juga ada yang terpapar.
“Contoh RT di Loktuan sangat banyak bagaimana update-nya. Kalau bukan yang punya rumah sendiri (kelurahan),” ucapnya.
Pemetaan ini bertujuan mempermudah dalam pengawasan karantina bagi pasien isman. Selain itu, upaya tracing dan treatmen juga menjadi gampang dan tepat sasaran. Diharapkan, hasil pemetaan ini disampaikan kepada Satgas kembali.
Sesungguhnya, Satgas telah mengusulkan pemetaan ini dalam rapat evaluasi PPKM sebelumnya. Namun saat itu langkah ini belum disepakati. Karena Bontang belum menerapkan PPKM mikro. Sementara Lurah Loktuan M Takwin mengatakan pemetaan sudah berjalan. Diharapkan dalam dua hari ke depan kelar.
“Sehingga punya data per RT,” kata Takwin.
Sementara relawan lingkup RT telah dibentuk. Diketuai langsung oleh Ketua RT setempat. Dalam satu RT diisi oleh lima orang. Nantinya juga akan dibuat posko Satgas tingkat RT. “Pusat informasi tiap RT terkait Covid-19 itu ada di rumah Ketua RT,” ujarnya.
Tugasnya mengacu surat edaran Pemkot Bontang. Berkenaan dengan pendampingan pasien isolasi mandiri, mengupayakan gotong royong membantu warga dalam pemenuhan kebutuhan pokok, mengedukasi warga terkait prokes, dan pendataan warga terkonfirmasi serta yang datang dari luar daerah.
“Warga yang datang harus lapor Ketua RT. Kemudian dilakukan pengecekan suhu tubuh,” terangnya.
SK penunjukkan Satgas RT ini ditargetkan secepatnya. Pengukuhan pun tertunda akibat adanya penanganan musibah kebakaran di wilayah tersebut. Terkait potensi RT zona merah akan disampaikan jika pendataan usai. Sehubungan dengan skala penetapan warna zonasi dari pemerintah pusat. Berharap dengan adanya satgas bisa menekan potensi penyebaran Covid-19.
“Potensi ada. Karena banyak warga yang pekerja perusahaan. Kemudian berinteraksi keluarga. Biasanya merembet ke keluarga terdekat,” pungkasnya. (*/ak)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: