RUU Kementerian Lolos, RUU Penyiaran Ditunda

Sejumlah wartawan menggelar aksi menolak revisi UU Penyiaran di depan Gedung DPR, Senayan, Senin (27/5).

bontangpost.id – Meski sempat menuai sorotan, revisi Undang-Undang (RUU) Kementerian Negara akhirnya disahkan menjadi RUU inisiatif DPR. Selain RUU tersebut, DPR mengesahkan tiga RUU lain pada rapat paripurna, Selasa (28/5). Yakni, RUU Polri, RUU TNI, dan RUU Keimigrasian.

Paripurna tersebut dipimpin Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad. Dari empat RUU itu, tiga di antaranya sempat dibahas di Badan Legislasi (Baleg). Yakni, RUU Kementerian Negara, RUU Keimigrasian, dan RUU TNI.

Sementara RUU Polri belum pernah terdengar dibahas di Baleg sebelumnya. “Sampai saat ini saya belum tahu. Di Baleg belum ada rapat tentang itu (RUU Polri),” ujarnya.

Di sisi lain, Ketua Baleg DPR Supratman Agni Agtas menyatakan, khusus RUU Polri dan RUU TNI, pembahasannya hanya berkutat pada usia pensiun. Hal itu menyesuaikan UU Nomor 20/2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). “Supaya memenuhi kesetaraan di antara semua ASN,” ujarnya.

Di sisi lain, Supratman menambahkan, pihaknya telah menunda pembahasan RUU Penyiaran. Dia menyebut, penundaan dilakukan seiring adanya perintah fraksi di DPR untuk menunda pembahasan beleid aturan.

“Dari fraksi kami sudah memerintahkan kepada saya untuk sementara tidak membahas RUU Penyiaran,” ujarnya. (tyo/JPG/rom/k8)

Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Exit mobile version