bontangpost.id – Kasus narkoba tak kunjung stop. Seorang mahasiswa Balikpapan dikabarkan terlibat jaringan narkoba. Ada 2 kilogram sabu disita dari tangannya. Dipasaran harga sabu-sabu sekira Rp 1,5 juta per gram. Berarti barang bukti yang diamankan sekira Rp 3 miliar.
Pengungkapan itu dilakukan anggota Subdit III Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kaltim, Jumat (27/11) subuh, di depan hotel di kawasan Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Api-Api, Bontang.
Remaja berusia 20 tahun itu bernama Noor Ade Saputra, warga Jalan Al-Falah, Kelurahan Baru Ilir, Balikpapan Barat. Sepekan sebelum penangkapan, polisi mendapatkan laporan dari masyarakat. Di lokasi penangkapan, ditengarai kerap dijadikan transaksi narkoba.
“Anggota lidik berangkat ke Bontang,” terang Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana bersama Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim Kombes Pol Budi Santosa, Minggu (29/11).
BACA JUGA: Ringkus Dua Orang, Sabu-Sabu 2 Kilogram dari Bontang Gagal Beredar
Setelah penyelidikan, petugas pun dibagi. Ada di Balikpapan dan Bontang, mengawasi kawasan penangkapan. Ketika melakukan pengawasan, ada remaja dicurigai membawa tas ransel.
“Kami amankan dan dilakukan penggeledahan. Ditemukan sabu dikemas dua plastik teh merek luar Indonesia,” kata Budi.
Saat pemeriksaan identitas, tersangka ternyata seorang mahasiswa dan disuruh oleh seseorang. “Saat ini pengejaran sedang dilakukan,” imbuh Budi. Selain barang bukti sabu, ada dua handphone yang digunakan tersangka untuk berkomunikasi dengan jaringannya.
Apakah Noor merupakan jaringan narkoba yang diungkap Satresnarkoba Polresta Balikpapan, Rabu (25/11/2020) lalu dengan barang bukti 5 kilogram? Penyidik belum mendapatkan keterkaitannya.
“Pendalaman sedang kami lakukan. Saat ini, yang bersangkutan menjalani pemeriksaan di markas Polda,” sebut jebolan Akpol 1992 ini. (aim/ms/k15)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post