SANGATTA – Menuju pelaksanaan Pemilu 2019 mendatang, seluruh parpol harus mendaftarkan akun media sosial untuk kampanye calon legislatifnya. Hal tersebut bertujuan untuk mencegah penyebaran berita hoaks.
Ketua Bawaslu Kutim, Andi Mappasiling menuturkan, setiap calon anggota legislatif dapat mendaftarkan 10 akun di tiap platform media sosial sebagai sarana kampanye. Hal ini telah diatur dalam PKPU 23 tahun 2018.
“Kalau merujuk ke PKPU, peserta Pemilu dapat melakukan kampanye lewat medsos, asal sudah didaftarkan ke KPU,” ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (26/9).
Peserta pemilu dapat mendaftarkan 10 akun perjenis aplikasi medsos. Menurutnya hal yang terpenting terdaftar akunnya di KPU sesuai dengan tingkatannya. Yakni DPR di KPU pusat, DPRD Provinsi di KPU Provinsi sedangkan DPRD Kabupaten di KPU kabupaten kota.
“Terserah parpol masing-masing, mau akun pribadi calegkah atau akun parpol yang dimasukkan daftar, yang akan dilaporkan ke KPU,” ungkapnya.
Ia mengaku memang belum ada pertemuan intens dengan pihak terkait. Namun dengan ini, ia memiliki wacana untuk laksanakan hal itu sebagai jalur satu pintu. Karena, pemahaman antar satu sama lain belum sepemahaman, antara penyelenggara dengan peserta.
“Tapi lebih baiknya KPU beserta Bawaslu juga parpol bertemu bersama, untuk membahas tentang hal ini. Supaya ada kesepahaman bersama,” pungkasnya.
Dirinya menegaskan pada seluruh parpol, agar tidak melampaui batasan dari jumlah medsos yang telah ditentukan. Pasalnya, jika hal itu sampai terjadi, bisa segera ditindak.
“Kami rekomendasi ke KPU untuk minta ke parpol agar ditertibkan. Pemahaman bersama terkait kampanye di
medsos sesuai aturan di PKPU nomor 23, 28 dan 33,” jelasnya. (*/la)
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Saksikan video menarik berikut ini:
Komentar Anda