SAMARINDA – Pemerintah Provinsi Kaltim mengumumkan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang efektif berlaku sejak 1 Januari 2020 sebesar Rp 2.981.378,72. Kenaikan UMP ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Kaltim 561/K583 Tahun 2019.
Asisten II Setdaprov Kaltim yang juga Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Disnakertrans (Kaltim) Abu Helmi mengatakan UMP Kaltim tahun 2020 naik 8,51 persen.
“Kenaikan UMP ini berdasarkan perhitungan kenaikan inflasi dan pertumbuhan Produk Domestik Bruto yang disampaikan oleh Kementerian Ketenagakerjaan,” ujar Abu Helmi, Jumat (1/10/2019) yang membacakan pengumuman kenaikan UMP di Kantor Gubernur Kaltim.
Pengumuman UMP ini dihadiri juga oleh Ketua Serikat Pekerja Perkayuan dan Kehutanan Indonesia (Kahutindo) Kaltim Sukarjo dan Ketua Bidang Organisasi Apindo Kaltim Reza Fadilah. Penetapan UMP Kaltim, dikatakan Abu Helmi, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan (PP 78/2015) dimana Dewan Pengupahan telah melakukan rapat dan mengusulkan besarnya UMP ini ke Gubernur Kaltim untuk ditetapkan.
“Bagi perusahaan yang tak jalankan penetapan UMP ini, tentu ada konsekuensi (sanksi) yang tergantung pelaksanaan di tahun 2020. Bila nanti terjadi pelanggaran, maka ada pemeriksaan sampai sanksi sesuai aturan yang berlaku UU Ketenagakerjaan dan PP Nomor 78 tahun 2015,” ujar Abu Helmi.
Sementara itu, Reza Fadilah mewakili kalangan pengusaha mengatakan perusahaan yang tak bisa jalankan UMP Kaltim tahun 2020, pihaknya menyerahkan masalah tersebut ke pemerintah.
“Apabila ada beberapa pihak yang belum bisa melaksanakan UMP ini, kami menyerahkan sepenuhnya ke pemerintah sesuai aturan dan Undang-undang yang berlaku,” katanya. (mym/prokal)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: