SAMARINDA – Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Awang Faroek Ishak mengukuhkan Pejabat Sementara (Pj) Wali Kota Samarinda Zairin Zain, di Lamin Etam, Rabu (14/2) kemarin. Jabatan tersebut akan diemban Zairin selama Syaharie Jaang dan Nusyirwan Ismail melaksanakan cuti mengikuti Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim.
Wali Kota Samarinda, Syaharie Jaang mengaku, dirinya menyerahkan sepenuhnya pada gubernur soal penetapan Pj wali kota. Ia tidak melakukan intervensi terhadap penetapan penggantinya. Pasalnya, penunjukan dan penetapan sepenuhnya jadi kewenangan gubernur dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Saya sudah mengarahkan seluruh pejabat Samarinda, siapapun yang ditunjuk sebagai Pj wali kota, harus didukung. Karena yang paling utama diperlukan kerja sama untuk melayani masyarakat,” katanya.
Soal tugas yang akan dijalankan Pj wali kota ke depan, dirinya menyerahkannya pada Zairin. Pasalnya, Kepala Badan Perencanaan Daerah (Bappeda) Kaltim tersebut memiliki segudang pengalaman membangun daerah.
“Pak Zairin itu orang pintar. Saya tidak menitipkan dan berpesan apapun untuk pelaksanaan tugas beliau di Samarinda. Insyaallah beliau bisa menjalankan tugas menggantikan wali kota,” ujarnya.
Namun begitu, ke depan banyak pekerjaan rumah yang harus dijalankan Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda. Antara lain persiapan pengerjaan tender dan persiapan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (RAPBD-P).
“Selama beberapa bulan ke depan, Pemkot harus menyiapkan RAPBD-P, sehingga ketika saya sudah selesai cuti pada bulan Juli nanti, tinggal menjalankan APBD-P,” imbuhnya.
Pj Wali Kota Samarinda, Zairin mengaku akan menjalankan tugas tersebut dengan melanjutkan sejumlah program strategis seperti pendidikan, kesehatan, dan penanggulangan banjir.
“Saya akan usahakan menanggulangi banjir Samarinda. Kami akan upayakan membersihkan dan mengeruk Sungai Karang Mumus. Polder Air Hitam juga akan kami amati dan perbaiki untuk penampung air,” ungkapnya.
Sekretaris Kota (Sekkot) Samarinda, Sugeng Chairuddin mengungkapkan, dirinya akan membangun kerja sama yang baik dengan Pj wali kota. Karena hal itu jadi tugas dirinya sebagai Sekkot.
“Saya siap bekerja sama dengan beliau. Saya akan berusaha mendampingi dan memberikan masukan pada Pak Zairin. Yang penting kerjanya sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku,” katanya.
Dia menyebut, Pj wali kota hanya akan menjalankan tugas-tugas tertentu, sehingga kewenangannya lebih terbatas ketimbang wali kota definitif. Misalnya, pemberian izin usaha dan mutasi pejabat di lingkungan Pemkot Samarinda, harus terlebih dahulu mendapat persetujuan Kemendagri.
“Boleh saja mengambil kebijakan strategis, tetapi dengan catatan melaporkan dulu pada Kemendagri,” ujarnya. (*/um)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: