Sakit Hati Tak Dapat Jatah Jual Tanah, Kakek 61 Tahun Curi Motor Anak Tiri

BONTANGPOST.ID, Bontang – Setelah 10 hari, akhirnya seorang kakek berinisial AS (61) dibekuk polisi di kediamannya di Jalan Sultan Hasanudin, Kelurahan Baqa, Kecamatan Samarinda Seberang, Kota Samarinda, Minggu (22/9).

Usut punya usut, kakek tersebut ternyata terjerat kasus pencurian motor yang dilakukan pada Rabu (11/9). Dia menggondol motor anak tirinya dengan cara sangat cerdik.

Kapolsek Samarinda Kota, Kompol Tri Satria Firdaus membenarkan bahwa motor yang dicuri AS adalah milik anak tirinya . Aksi tersebut dilakukan di Jalan Lambung Mangkurat, Kecamatan Samarinda Kota. Motif dibalik pencurian tersebut disebabkan sakit hati.

“AS merasa sakit hati karena tidak diberikan uang hasil penjualan tanah milik suami korban. Dari itulah pelaku mulai merencanakan untuk mencuri kendaraan bermotor milik korban,” ungkapnya.

Dalam melakukan aksinya, lanjut dia, pelaku membuat kunci duplikat dari motor korban. Setelah kuncinya jadi, AS berangkat ke tempat kejadian perkara mengenakan jasa ojek online.

“Setelah tiba, tidak jauh dari rumah korban, AS dengan mudah langsung membawa kabur motor korban yang terparkir di garasi,” jelasnya.

Rupanya kakek itu tak tahu bahwa ada CCTV yang merekam aksinya. Lewat rekaman tersebut, proses penyelidikan polisi berjalan mulus dan menangkap kakek itu sekitar pukul 15.35 Wita, di kediamannya.

“Pelaku sudah diamankan bersama motor hasil curian, kunci duplikat yang digunakan dan barang bukti pakaian pelaku saat insiden tersebut dilakukan,” kuncinya.

AS rupanya sudah pernah merasakan dinginnya lantai penjara. Pelaku ternyata pernah mendekap dibalik jeruji dengan vonis 6 tahun 3 bulan. Hal tersebut menimpa AS pada 2018 silam dengan kasus penyalahgunaan narkotika. (*)

Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Exit mobile version