WARGA di dua kampung, yaitu Kampung Rama dan Kampung Timur yang ada di RT 1 Kanaan terkendala dalam pengurusan sambungan listrik PLN. Sehingga selama puluhan tahun dua kampung itu belum mendapat penerangan listrik secara legal. Perkaranya, lantaran adanya surat edaran dari Sekretaris Daerah (Sekda) Bontang terkait status lahan dua kampung tersebut.
Berita terkait: Miris, Dua Kampung di Kanaan Puluhan Tahun Tanpa Listrik
Berita terkait: PLN Tunggu Rekomendasi Lurah, Bakal Survei Dua Kampung
Keluhan warga ini diterima Komisi I DPRD Bontang dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Senin (14/1/2019). Dalam RDP ini, Komisi I mempertanyakan perihal surat edaran Sekda Bontang bernomor 522/1294/DPKPP.03 tentang Larangan Melakukan Aktivitas di Areal Penggunaan Lain (APL) eks Hutan Lindung dan eks Hutan Taman Nasional Kutai (TNK) yang menjadi pokok masalah.
Ketua Komisi I DPRD Bontang Agus Haris menjelaskan, dari RDP yang dilakukan, diketahui bila telah terjadi salah tafsir atas surat edaran dimaksud. Kesimpulan ini setelah pihaknya mendengarkan pendapat dari instansi-instansi terkait meliputi perwakilan Lurah Kanaan, Camat Bontang Barat, dan PLN Unit Layanan Pelanggan (ULP) Bontang.
Serta mendengar pendapat dari Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (DPKPP) Bontang juga Badan Perencanaan, Penelitian, dan Pengembangan (Bapelitbang) Bontang. Diketahui, dalam surat edaran tersebut, semua pihak diminta menghentikan kegiatan-kegiatan yang dimungkinkan memicu konflik horisontal di area APL, yang meliputi dua kampung di RT 1 Kanaan itu.
“Ini tadi ada perbedaan penafsiran soal surat edaran itu. Yang dipahami, di daerah itu tidak boleh dibangun (jaringan listrik). Tapi setelah kami baca, bahwa ada pengecualian. Yaitu kecuali kalau daerah itu tidak berstatus konflik, maka boleh dibangun,” terang Agus Haris.
Sementara dari keterangan pihak kelurahan dan kecamatan, Kampung Rama dan Kampung Timur tidak dalam status sengketa. Bahkan ada jaminan dari Camat Bontang Barat terkait status lahan dimaksud. Dengan demikian, sejatinya tidak masalah bila dibangunkan jaringan listrik di kawasan tersebut.
“Surat itu tidak perlu diterjemahkan lagi. Karena sudah jelas juga bunyinya, bahwa bagi yang (kawasan) konflik jangan dibangun, yang tidak konflik silakan bangun. Ya sudah, kita berpedoman surat edaran itu juga,” jelasnya.
Terkait pemasangan sambungan listrik itu sendiri, Agus Haris menyinggung Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2002 tentang Ketenagalistrikan. Dalam ayat 3 undang-undang tersebut, dikatakan bahwa tugas dan tanggung jawab PLN adalah menyelenggarakan kelistrikan dan melakukan pelayanan secara adil dan merata.
“Artinya tidak ada alasan bagi pemerintah dan PLN untuk menghentikan pelayanan kelistrikan ke situ. Komisi I mendesak untuk harus dilakukan (pemasangan sambungan listrik),” tegas politisi Partai Gerindra ini.
PLN sendiri dalam RDP tersebut sudah menyanggupi pemasangan sambungan listrik untuk warga di Kampung Rama dan Kampung Timur. Sepanjang ada permohonan dari masyarakat setempat. Serta dibuatkan rekomendasi dari lurah/camatnya, bahwa itu daerah steril terbebas dari konflik.
Pun kalaupun nantinya ada konflik di kawasan tersebut, lanjut Agus Haris, bukan lagi menjadi tanggung jawab PLN. Perusahaan listrik negara itu pun tidak terkena imbas, lantaran merupakan kewajiban mereka dalam memberikan pelayanan kelistrikan.
“Terlalu jauh menafsirkan (surat edaran) itu. Yang dimaksud kegiatan itu kan kegiatan yang menyangkut secara keseluruhan di lokasi. Kalau ini kan cuma tiang (listrik) diberdirikan (dibangun, Red.). Soal nanti di situ ada konflik, itu persoalan kedua. Kalau ada yang berkonflik, silakan nanti di pengadilan seperti apa,” tutur Agus.
Pernyataan ini diamini Camat Bontang Barat, Marthen Minggu. Kata dia, pihak kecamatan siap mendukung terkait rekomendasi apa saja yang dibutuhkan agar pemasangan sambungan listrik itu dapat terwujud. Mengenai kemungkinan konflik, menurut Marthen merupakan urusan di pengadilan. Pun dengan surat edaran sekda yang disebut tidak menjadi masalah.
“Jadi tidak usah molor lagi (pemasangan sambungan). Jangan dipersulit untuk warga. PLN silakan masuk ke dalam (menyambung listrik). Saya berani bertanggung jawab kalau ada masalah,” tegas Marthen. (luk)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post