SAMARINDA – Masalah paling mendasar yang dihadapi masyarakat di wilayah perkotaan adalah meningkatnya kebutuhan manusia akan tanah. Namun kebutuhan itu berbanding terbalik dengan persediaan tanah yang selalu terbatas.
Menindaklanjuti hal tersebut, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Samarinda melakukan peninjauan ulang atau PK per sekian tahun untuk membuat pengaturan tata ruang wilayah sesuai perda yang berlaku.
Ketua Bidang (Kabid) Tata Ruang Dinas PUPR Kota Samarinda, Jusmaramdhana mengatakan, saat ini pihaknya sedang dalam penggarapan peninjauan kembali mengenai tata ruang yang ada di Kota Samarinda.
“Apakah tahun depan perda yang ada sekarang layak dipertahankan atau perlu dilakukan perubahan dalam konteks revisi,” kata Jusmarandhana, saat ditemui di kantor Dinas PUPR Jalan DI Panjaitan, Rabu (6/6) lalu.
Jangka waktu rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota adalah 20 tahun. Peninjauan kembali ini nantinya digunakan sebagai acuan untuk mengubah peraturan daerah (Perda) mengenai rencana tata ruang wilayah (RTRW) yang diadakan setiap 5 tahun sekali.
“Jadi per 5 tahun boleh melakukan revisi dan ini merupakan tahun pertama kami melakukan peninjauan kembali,”ujar dia.
Jusmarandhana menjelaskan, dengan adanya pengaturan yang seperti ini akan mengembalikan fungsi awal sebuah tanah. Karena ada beberapa kawasan yang seiring berjalannya waktu dinyatakan tidak layak. Artinya sebagian masyarakat juga menginginkan ada beberapa kondisi yang harus berubah sesuai kebutuhan.
“Intinya mengembalikan ke fungsi awal. Misalnya tanah yang awalnya pemukiman berubah menjadi pertanian. Jadi bukan pemutihan, namun mengembalikan ke fungsi awal kawasan tersebut,” urainya.
Untuk Kota Samarinda, rencana pembangunan dan administrasi pertanahan wajib mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Samarinda Tahun 2014-2034 sesuai amanat Undang-undang Nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang Pasal 26.
“Target peninjauan kembali ini kurang lebih 9 bulan. Sudah dimulai Februari lalu, paling tidak akhir tahun ini selesai,” ujarnya. Rencana tata ruang wilayah ini nantinya akan berfungsi sebagai penetapan kawasan strategis sebagai upaya pemerataan bangunan dan pertumbuhan ekonomi. (*/dev)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post