BONTANG – Pembasmian sarang tawon yang dianggap membahayakan warga terus dilakukan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Disdamkartan). Dalam sehari, petugas bisa sampai dua kali melakukan eksekusi, tergantung dari laporan masyarakat.
Kamis (8/2) lalu, petugas kembali melakukan eksekusi sarang tawon berukuran jumbo di salah satu rumah yang berlokasi di Perumahan Lembah Asri Jalan Arif Rahman Hakim Blok D-8 RT 51 nomor 52 Kelurahan Belimbing, Bontang Barat.
Kasi Pencegahan, Pengendalian, dan Penyuluhan Disdamkartan Bontang Yuli Masriyantika mengatakan, awal mula eksekusi ini berawal dari adanya laporan warga. Dari penuturan warga tersebut kata Yuli, sarang tawon tersebut sudah bersarang di atas rumahnya cukup lama. Oleh warga setempat, sarang tersebut sudah pernah mau dibakar. Namun si pemilik rumah tersebut mengurungkan niatnya karena takut risikonya. Akhirnya, warga pun mencari-cari informasi siapa yang bisa membantu.
“Setelah mereka menghubungi bagian fire Pupuk Kaltim, langsung disarankan untuk memghubungi Damkar Bontang. Usai melapor ke kami, kami langsung berkoordinasi dengan pihak kelurahan Belimbing,” ujarnya.
Alhasil, malam harinya sekira pukul 20.48 Wita pun eksekusi dimulai. Dengan menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) serta alat safety lainnya, proses eksekusi pun berjalan lancar tanpa ada kendala yang berarti. Eksekus berakhir sekira pukul 21.35 Wita.
Sebagai informasi, saat proses evakuasi ini juga turut didampingi oleh Ketua RT 51, Kasi Trantib dan Bhabinkamtibmas Kelurahan Belimbing, serta disaksikan juga oleh warga setempat. (bbg)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: