BONTANG – Para satria biru julukan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Disdamkartan) kembali melumpuhkan sarang tawon yang berada di sekitaran pemukiman warga. Kali ini, eksekusi dilakukan di salah satu pohon di Jalan Kapal Pinisi RT 45 nomor 31, Kelurahan Loktuan, Kamis (9/11) malam lalu.
Sarang yang kerap mengganggu warga setempat itu dibasmi dengan cara dibakar. Proses eksekusinya pun berlangsung singkat, hanya membutuhkan waktu 10 menit saja untuk membasmi serangga yang memiliki sengat tersebut.
Plt Kasi Pencegahan, Pengendalian dan Penyuluhan Disdamkartan Bontang, Yuli Masriyantika mengatakan, keberadaan tawon ini diketahui berdasarkan adanya laporan dari warga setempat. Mendapat aduan tersebut, petugas Disdamkartan pun segera berkoordinasi dan menurunkan 13 personilnya ke lokasi kejadian. Diantaranya, 1 komandan pleton (Danton), 5 eksekutor, 3 tenaga medis, 1 dokumenter, dan 2 pembantu eksekusi. Adapun armada yang diturunkan sebanyak 2 unit. Selama eksekusi, personil Disdamkartan juga dilengkapi dengan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap.
“Eksekusi berlangsung dari pukul 20.40-20.50 Wita,” terang Yuli.
Dalam eksekusi kali ini, personil Disdamkartan juga dibantu oleh Kasi Trantib Kelurahan Loktuan, FKPM Loktuan, serta Ketua RT 45 Loktuan. (bbg)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: