bontangpost.id – Maraknya bisnis pencetakan kartu vaksin mendapat perhatian dari Satgas Covid-19 Bontang. Tindakan mencetak kartu vaksin dinilai sangat membahayakan, sebab data pribadi individu bisa dengan mudah diretas dan berpotensi disalahgunakan.
Jubir Satgas Covid-19 Bontang Adi Permana menjelaskan, Kemenkes RI bahkan telah mengeluarkan aturan bahwa seluruh dokumen terkait Covid-19 mesti dalam bentuk digital. Ini untuk menjaga kerahasiaan serta menghindari potensi penyalahgunaan. Aturan ini mulai berlaku Senin (23/8/2021) kemarin.
“Banyak dipalsukan (kartu vaksin). Jadi sekarang harus digital,” kata Adi ketika disambangi bontangpost.id di Pendopo Rujab Wali Kota Bontang, Selasa (24/8/2021) siang.
Dia menegaskan, bila ingin melakukan perjalanan lintas kota atau pulau, masyarakat tak perlu membawa kartu vaksin. Tapi cukup menunjukkan sertifikat vaksin yang tercantum dalam aplikasi Peduli Lindungi.
“Bandara dan pelabuhan tidak lagi menerima surat atau bukti telah divaksin dan bebas Covid-19 dalam bentuk fisik,” tegasnya.
Melalui Peduli Lindungi, data pengguna bisa lebih terjaga, pun lebih sederhana. Di sana, seluruh data pengguna, mulai nomor vaksin, jenis vaksin, tanggal vaksin, nama lengkap, tanggal lahir, nomor ponsel, hingga nik sudah tercantum lengkap. Adapun Peduli Lindungi bisa diakses melalui situs pedulilindungi.id atau mengunduh aplikasinya secara gratis di ponsel.
“Kalau digital susah dipalsukan,” ucapnya.
Sebabnya, Adi menyarankan agar masyarakat tak perlu lagi mencetak kartu vaksin. Sebab tak ada yang menjamin perusahaan percetakan atau pihak-pihak lain bisa menjamin kerahasiaan data pengguna dalam kartu vaksin tersebut. Dalam konteks Bontang, ini jadi semakin penting. Mengingat sudah dua kali ditemukannya kartu bebas Covid-19 palsu dengan metode Antigen.
“Yang diakui hanya dalam Peduli Lindungi,” kata Adi. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post