bontangpost.id – Wakil Ketua I Satgas Penanganan Covid-19 Letkol Arh Choirul Huda membantah adanya sikap tebang pilih terhadap pedagang saat penerapan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) akhir pekan. Pada saat petugas melakukan penertiban pedagang yang melanggar ketentuan durasi operasional. Menurutnya personil telah melakukan penyisiran.
“Tebang pilih dari mana. Kami libatkan seluruh pihak dari lingkup kelurahan dan kecamatan masing-masing. Adapun yang terlewatkan kapasitas dan sumber daya kami yang tidak bisa menjangkau,” kata Choirul.
Upaya penertiban butuh keterlibatan semua pihak. Jika mengandalkan Satgas tidak mumpuni. Termasuk delegasi kepada penguasa wilayah di tingkat kecamatan maupun kelurahan. Tujuannya untuk melakukan penertiban lanjutan kepada pedagang yang bersikap membandel.
Ke depan, jika masih ada pedagang yang membandel maka ada langkah tegas. Berupa opsi penyegelan lapak. Mengingat sosialisasi sudah dilakukan dalam waktu lama. Pihaknya pun telah berkomunikasi dengan Satpol PP selaku peneggak hukum peraturan daerah.
“Jika ada indikasi seperti itu perlu ada efek jera. Meski aturannya bertahap mulai dari persuasif hingga sanksi berat,” ucapnya.
Berdasarkan temuan di lapangan, ia menyadari masih ada sebagian pedagang yang membandel. Bentuknya bermain kucing-kucingan dengan petugas. Ketika petugas datang lapak ditutup, namun ketika pergi kembali melakukan aktivitas jual-beli.
“Tetapi secara umum sudah sesuai rencana yang tertuang di surat edaran PPKM perpanjangan kedua,” tutur dia.
Sehubungan dengan toko swalayan memang durasi operasional pukul 20.00 Wita. Terkait dengan ancaman pedagang pasar untuk membuka pasar pada akhir pekan selepas pukul 12.00 Wita, tidak bisa dilakukan. Karena itu telah tertuang dalam regulasi penanganan Covid-19 di Kota Taman.
Sebelumnya diberitakan, Sekretaris Asosiasi Pedagang Pasar Rawa Indah (APPRI) Saleh mengeluhkan masih banyak pedagang di tepi Jalan KS Tubun dan Ir Juanda yang menabrak aturan. Bentuknya yakni melakukan aktivitas jual-beli di atas pukul 12.00 Wita pada akhir pekan.
“Saya menangkap PPKM Akhir pekan ini masih setengah hati atau kurang efektif. Kenapa pedagang pasar disuruh tutup, tetapi pedagang lain masih ada yang membuka usahanya,” kata Saleh.
Seharusnya, Satgas Penanganan Covid-19 bertindak tegas. Terbukti penertiban pun dimulai molor dua jam yakni pukul 14.00 Wita. Menurutnya kelonggaran ini membuat kecemburuan sosial. Karena pedagang di pinggir jalan masih bisa mendapatkan pemasukan. Sementara pedagang pasar yang sifatnya terdaftar justru sebaliknya kondisinya.
Tak hanya itu, ketika petugas selesai melakukan penyisiran, pedagang di tepi jalan kembali membuka lapaknya. Ia menilai terkesan ada pembiaran. Petugas pun masih bersifat fleksibel. Terbukti tidak ada pengangkutan dagangan ketika pelanggaran terjadi lagi.
“Praktis tidak ada pengawasan. Seharusnya ikuti aturan yakni ditutup juga,” pungkasnya. (*/ak)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post