bontangpost.id – Baliho bakal calon legislatif (bacaleg) di beberapa titik jalan protokol Kota Bontang mulai menjamur.
Menanggapi itu, Kepala Bidang Penegak Peraturan Perundang-Undangan (PPUD) Eko Mashudi mengatakan belum ada arahan terkait penertiban baliho tersebut. Sehingga pihaknya melakukan penertiban sesuai ketentuan seperti biasa.
Ketika baliho tersebut dipasang tanpa izin dan tidak membayar pajak, maka akan ditertibkan. Begitu pula jika memiliki izin, membayar pajak, tetapi diletakkan pada tempat yang tidak sesuai.
Mengacu pada Perwali Nomor 20 Tahun 2008, baliho diperkenankan untuk dipasang pada jalur hijau atau di tempat yang disediakan di median jalan (panggung reklame). Namun tidak boleh ditancapkan di tanah atau taman, maupun diikat atau dipaku di pohon. Termasuk ditempel di tiang listrik.
“Sementara ini kami belum mendapat arahan dari pengawas pemilu. Jadi penertibannya sama seperti baliho komersil lainnya,” katanya.
Diungkapkannya, ada sekira 32 baliho bacaleg yang ditertibkan. Lantaran masa berlakunya telah habis, namun ada pula yang tak berizin. Ia menjelaskan, untuk saat ini bacaleg yang memasang baliho biasanya sebagai bentuk sosialisasi kepada khalayak umum.
“Kan masih bakal calon. Nanti kalau sudah ada penetapan, kami pasti koordinasikan ke Bawaslu,” ujarnya.
Eko menyebut, berbeda kondisinya jika calon legislatif (caleg) telah ditetapkan. Sebab akan dikategorikan sebagai alat peraga kampanye (APK). Jika demikian, Bawaslu akan menyurati dalam rangka penertiban APK tersebut.
“Nah kalau sudah terbit ketentuan dari Bawaslu, biasanya semuanya diatur. Mulai dari titik-titik pemasangan yang diperkenankan, sampai ukurannya. Bisa sedetil itu,” tandasnya. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: