bontangpost.id – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bontang Ibnu Gunawan angkat bicara soal aktivitas ilegal yang dilakukan sebuah perusahaan penyedia jasa transportasi gas alam cair di kawasan hutan lindung. Dia bilang kendati persoalan ini terjadi di Bontang, pihaknya tidak bisa melakukan penindakan. Sebab menurutnya Satpol PP memang tak punya kewenangan soal itu.
Ibnu menjelaskan, tata kelola hutan lindung di Indonesia diatur dalam Undang-undang nomor 14 tahun 1999 tentang Kehutanan. Karena berinduk aturan itu, maka praktis Satpol PP tak punya otoritas untuk menindak. Mereka hanya berwenang melakukan monitoring, dan melaporkannya ke instansi vertikal. Seperti kepolisian.
“Kami cuma monitoring dan lapor. Dan sudah dilakukan. Buktinya sudah dilaporkan kan?” kata Ibnu sebelum buru-buru meninggalkan lokasi vaksinasi di lantai 4 Pasar Taman Rawa Indah, Bontang.
Adapun sebelumnya, di penghujung Mei 2021 lalu, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bontang melayangkan teguran terhadap 5 perusahaan tak berizin. Salah satunya, sebuah perusahaan yang bergerak dalam jasa transportasi gas alam cair mengunakan truk iso tank. Mereka ditegur lantaran areal kerja perusahaan, tepatnya lahan parkir, berada di kawasan hutan lindung.
Kasi Pelayanan dan Non Perizinaan DPMPTSP Bontang Idrus menjelaskan, teguran itu dilaporkan ke Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah (TPRD). Sebab DPMPTSP hanya mengurus masalah administrasi. Tapi penindakan ada di tim yang dikomando Satpol PP.
”Eksekutor penindakan ada di Satpol PP,” kata Idrus ketika berbincang dengan bontangpost.id ketika itu. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post