SANGATTA- Siapa pembantai orang utan di Taman Nasional Kutai (TNK) Kecamatan Teluk Pandan, Kutim, akhirnya terkuak.
Sedikitnya enam orang yang diduga melakukan kekejaman tersebut. Mereka semua merupakan satu keluarga. Yakni orang tua, anak, dan menantu.
Mereka adalah Muis (36), Nasir (55), Hendri (13), Andi (37), dan Rustam (37), dan seorang wanit yang tidak disebutkan namanya. Semu merupakan warga Teluk Pandan.
Empat dari enam pelaku saat ini sudah mendekam dalam tahanan. Sedangkan satu orang dinyatakan masih di bawah umur dan seorang lainnya hanya menyaksikan pembunuhan hewan dilindungi tersebut.
Kapolres Kutim AKBP, Teddy Ristiawan menyatakan proses pencarian fakta dilakukan selama sepekan. puluhan saksi dikumpulkan.
“Akhirnya atas kerja sama tim, kami bisa mengungkap siapa penembak orang utan itu,” ujar Ristiawan.
Keempat pelaku dituduh melakukan pelanggaran tindak pidana pasal 21 ayat 1 huruf a Jo Pasal 40 ayat 2 UU RI No 5 Tahun 1990 yang menyatakan setiap orang dilarang untuk menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi.
Kemudian tentang Konservasi SDM hayati dan Ekosistemnya Jo Pasal 55 dan 64 KUHP.
“Mereka diancam lima tahun penjara atau denda 100 juta rupiah,” jelasnya. (dy)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: