bontangpost.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Samarinda berhasil gagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 1 kilogram lebih yang dikendalikan dari dua Lapas di Kalimantan Timur.
Empat orang terlibat peredaran sabu tersebut ditetapkan tersangka. Tiga di antaranya merupakan dua narapidana di Lapas Narkotika Bayur Samarinda dan satu narapidana di Lapas Kota Balikpapan.
Kapolres Samarinda Kombes Pol Ary Fadli menjelaskan kasus 1 kilo sabu ini bermula dari penangkapan tersangka inisial AS di Jalan HM Riffadin Gang Famili Loa Janan Ilir, Samarinda Seberang pada 19 Juni 2022.
“Pengungkapan kasus ini berkat kerja sama dengan pihak Lapas. Sehingga kami menangkap tersangka dengan barang bukti 1 kilo sabu. Ini juga memang kami buka jaringannya sampai Lapas Bayur Samarinda maupun Lapas Balikpapan,” ujar Ary Fadli dalam jumpa persnya.
Ary Fadli menambahkan pihaknya sudah melakukan pemeriksaan dan mengambil keterangan narapidana terkait jaringan 1 kilogram sabu ini.
Dari pemeriksaan tersebut, tersangka AS (17) mengaku diperintahkan dari narapidana yang ada di Lapas Narkotika Bayur Samarinda. Namun, yang memesan sabu tersebut diakui narapidana di Samarinda berasal dari seorang narapidana di Lapas Kota Balikpapan.
Tersangka AS dan tiga narapidana dijerat pasal 114 juncto 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara dan maksimal 20 tahun.
“Jadi dari pihak tersangka yang ada di Lapas meminta koordinasi di salah satu Lapas Samarinda untuk dicarikan penunggang (kurir narkoba). Ditemukanlah tersangka AS. Dan berhasil kita potong, sekarang pelaku yang ada di Lapas kita jadikan juga tersangka,” ujar Ary.
Sebelumnya, polisi juga berhasil menangkap seorang pengedar narkoba jenis sabu di Jalan HM Ardans pada 1 Juni 2022. Tersangka diringkus dengan barang bukti 19 gram dan 100 gram sabu. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post