Satu Terpidana Kasus Korupsi PT BME Bontang Bayar Uang Pengganti

Kantor PT Bontang Migas Energi (BME)

bontangpost.id – Terpidana kasus korupsi penyalahgunaan keuangan PT Bontang Migas dan Energi (BME) yakni Muhammad Taufik membayar uang pengganti.

Mantan komisaris PT BME tersebut menyerahkan Rp237.093.262. Sesuai dengan amar putusan yang telah dikeluarkan oleh pengadilan.

“Akhir pekan lalu penyerahannya,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Bontang Otong Hendra Rahayu.

Artinya dengan penyerahan ini subsidair yang dijatuhkan kepada terpidana tidak dijalani. Sementara untuk terpidana Kasmiran Rais masih belum membayar uang pengganti.

“Kasmiran tidak,” ucapnya.

Pada dasarnya pembayaran uang pengganti ini dapat dilakukan sebelum masa pidana pokok selesai atau belum masuk pidana subsidair. Namun ketika menjalani pidana subsidair, terpidana menyerahkan uang pengganti tetap diterima.

“Bisa dikonversi penghitungan pembayaran dengan lamanya pidananya. Karena bisa jadi PBNP kejaksaan RI,” tutur dia.

Sebelumnya Muhammd Taufik divonis empat tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Samarinda. Tepatnya pada 1 Agustus 2022 silam. Selain itu terpidana juga dijatuhi denda senilai Rp100 juta. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan.

Jika tidak membayar uang pengganti maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama satu tahun.

Vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU yakni delapan tahun penjara. JPU pun melakukan banding hingga kasasi. Karena Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung hanya menguatkan putusan dari sebelumnya. Putusan kasasi dikeluarkan 28 Desember 2022. Vonis serupa juga diberikan kepada mantan Dirut PT BME Kasmiran Rais. (*)

Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Exit mobile version