Sebelum Kena OTT, Pejabat BBPJN Kaltim Tangani Proyek IKN

bontangpost.id – Tersangka suap lelang proyek jalan di Kabupaten Paser yang diringkus KPK melalui operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis (23/11) lalu di Kantor Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Kaltim, sempat menjadi penanggung jawab infrastruktur penunjang Ibu Kota Nusantara (IKN). Sosok itu adalah adalah Rachmat Fadjar selaku Kepala Satuan Kerja (Satker) Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) I di BBPJN Kaltim, yang menjadi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Rachmat Fadjar tercatat menangani tiga paket preservasi jalan utama untuk menunjang akses IKN di Kecamatan Sepaku, Penajam Paser Utara (PPU) pada 2022 lalu. Informasi tersebut sempat diunggah di sosial media BBPJN Kaltim, @pupr_jalan_kaltim pada 23 April 2022. Ada tiga paket pekerjaan yang ditangani Rachmat Fadjar tahun itu. Yakni Preservasi Jalan Simpang ITCI–Simpang 3 Riko Segmen I, lalu Preservasi Jalan Simpang ITCI-Simpang3 Riko Segmen II, dan Preservasi Jalan Simpang 3 Riko–Jembatan Pulau Balang Bentang Pendek.

Penandatanganan kontrak paket preservasi atau pemeliharaan jalan dilaksanakan pada 22 April 2023 di Ruang Rapat BBPJN Kaltim, Gedung Balikpapan Squash Stadium, Jalan Syarifuddin. “Penandatanganan dilakukan oleh PPK Rachmat Fadjar dan disaksikan langsung oleh Kepala BBPJN Kaltim Junaidi, Kepala Bidang Preservasi Dedy Mandarsyah, Kepala Satuan kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah 1 Kaltim Anashtasia Tota Frisca, dan Kepala Satuan Kerja Perencanaan dan Pengawasan Jalan Nasional Kaltim Djoko Satriyo Poerwowibowo,” tulis caption (takarir) unggahan tersebut.

“3 (tiga) paket preservasi jalan ini akan menjadi jalan utama dalam menunjang Ibu Kota Negara,” tutup unggahan tersebut. Berdasarkan laman LPSE Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), ketiga paket pemeliharaan jalan tersebut menggunakan APBN 2021. Yakni Preservasi Jalan Simpang ITCI– Simpang 3 Riko Segmen I dengan nilai pagu paket dan nilai harga perkiraan sendiri (HPS) sebesar Rp 85,33 miliar.

Lalu, Preservasi Jalan Simpang ITCI–Simpang 3 Riko Segmen II dengan nilai pagu paket dan nilai HPS sebesar Rp 87,94 miliar. Terakhir, Preservasi Jalan Simpang 3 Riko–Jembatan Pulau Balang Bentang Pendek dengan nilai pagu paket dan nilai HPS sebesar Rp 90,99 miliar. Ketiga segmen paket preservasi ini memiliki panjang 22,365 kilometer. Di mana total anggaran untuk pemeliharaan jalan pada jalur logistik untuk pengangkutan material pembangunan IKN ini sebesar Rp229,7 miliar.

OTT KPK terkait proyek pengadaan jalan di Kabupaten Paser dua pekan lalu, mengungkap sejumlah hal. Selain untuk kali kedua Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Kaltim tersandung kasus korupsi (sebelumnya pada 2019), uang suap lelang proyek rupanya mengalir ke hajatan IKN lewat Nusantara Sail 2023 yang diselenggarakan Kementerian PUPR.

Hal tersebut diungkapkan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam keterangan persnya, Sabtu (25/11) dini hari. “Sekitar Mei 2023, NM (Nono Mulyanto, direktur CV Bajasari), ANR (Abdul Nanang Ramis, pemilik PT Fajar Pasir Lestari/FPL, dan HS (Hendra Sugiarto, staf PT Fajar Pasir Lestari) memulai pemberian uang secara bertahap bertempat di kantor BBPJN Wilayah 1 Kaltim hingga mencapai sejumlah sekitar Rp 1,4 miliar dan digunakan di antaranya untuk acara Nusantara Sail 2023,” jelas Johanis Tanak.

Temuan uang itu, sambung dia, menjadi bukti permulaan awal pengembangan kasus. Nono Mulyanto, Abdul Nanang Ramis, dan Hendra Sugiarto kini ditetapkan KPK tersangka dengan peran sebagai pemberi suap. KPK menjerat ketiganya dengan sangkaan Pasal 5 Ayat (1) Huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan dua tersangka lainnya, ASN BBPJN Kaltim. Yakni Rahmad Fadjar selaku kepala Satuan Kerja BBPJN Wilayah 1 Kaltim, dan Riado Sinaga (RS) sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK). Keduanya diduga menerima uang pemenang lelang proyek lelang peningkatan dan perbaikan jalan senilai Rp 50,8 miliar di Kabupaten Paser. Rahmad dan Riado sebagai penerima suap dijerat dengan Pasal 12 Huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Johanis Tanak melanjutkan, dalam OTT itu, KPK turut mengamankan uang Rp525 juta. Uang tersebut merupakan sisa dari Rp 1,4 miliar yang telah diberikan bertahap kepada Rahmad dan Riado sejak Mei 2023. Johanis Tanak memaparkan, mulanya ketiga tersangka pemenang tender merayu Riado agar mereka dimenangkan dalam proyek peningkatan jalan di Simpang Batu-Laburan dan preservasi jalan Kerang-Lolo-Kuaro, Kabupaten Paser.

NM, ANR, HS, melakukan pendekatan termasuk komunikasi yang rutin pada RS dengan janji dan kesepakatan adanya pemberian sejumlah uang. Mendapat ajakan itu, Riado sebagai PPK melaporkan kepada Rahmad. Sebagai atasan, dia sepakat. Dia meminta pembagian uang dari nilai proyek yang dimenangkan. Rahmad mendapat 7 persen, sedangkan Riado kebagian 3 persen. ”Dan, RF memerintahkan RS agar memenangkan perusahaan milik ketiganya,” paparnya. Untuk memuluskan aksinya, Riado melakukan beberapa modifikasi dan memanipulasi beberapa item di e-katalog LKPP. (kip/riz)

Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Exit mobile version