bontangpost.id – Pengendalian sabu seberat 126 kilogram yang dilakukan oleh DK (46) narapidana Lapas Klas II A Bontang, kini dalam proses penyidikan Polda Kaltara.
Kepala Lapas Klas II A Bontang Ronny Widiyatmoko menyebut, kejadian ini tidak ada unsur kesengajaan. Bahkan, segala upaya pendekatan hingga razia rutin dilakukan.
“Kami sangat mendukung pengungkapan ini, kami komitmen tegas terhadap peredaran narkotika,” ujarnya saat konferensi pers di Kantor Lapas, di Bontang Lestari.
Perihal ditemukannya ponsel di sel milik DK, Kalapas mengatakan, dari mana dan sejak kapan dia memiliki alat tersebut, masih dalam penyelidikan. Namun, ketika pemeriksaan, ponsel ditemukan saat penggeledahan badan.
Ronny juga menegaskan Lapas tidak pernah memperkenankan warga binaan memiliki ponsel.
Pihak Lapas Klas II A Bontang juga telah menyiapakan 30 alat perangkat untuk warga binaan agar bisa berkomunikasi dengan keluarga.
“Kami jamin tidak ada petugas kami yang bermain di sini, saya menjamin semua anggota saya bersih,” tegasnya.
Senada, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kementrian Hukum dan HAM Kaltim Jumadi, mengakui pihak Lapas kecolongan. Diketahui, DK selama ini satu sel dengan 33 napi lainnya.
“Ini yang harus kami kuatkan, memperketat penjagaan, intelejen, mapping orang-orang baik di dalam atau yang datang ke lapas, biar kejadian begini tidak lagi terjadi,” katanya.
Diketahui, DK merupakan pindahan dari salah satu Lapas Samarinda dengan kasus yang sama. Dia masuk ke Lapas Klas II A Bontang pada 12 Agustus 2020. Lantaran lapas tempat sebelumnya ditahan overload. DK divonis 11 tahun penjara.
Kini DK telah diamankan di Polda Kaltara bersama 4 tersangka lainnya.
“Sisa ancaman hukumannya seharusnya 5 bulan 10 hari, dan membayar denda Rp 1 miliar, subsider 3 bulan,” sebutnya. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post