Sebut Pengadaan Mobil Listrik Gerus APBD, AH; Mending untuk Kepentingan Masyarakat

Wakil Ketua DPRD Bontang Agus Haris

bontangpost.id – Pengadaan mobil listrik untuk kendaraan dinas dengan menggunakan APBD perubahan mendapat atensi dari Wakil Ketua DPRD Kota Bontang Agus Haris.

Ia mengungkapkan, kebijakan pusat soal penggunaan mobil listrik di daerah dinilai tidak sesuai dan justru merugikan, sebab berpotensi menggerus APBN maupun APBD.

“Saya itu bingung, kenapa Indonesia selalu menjadi negara pengguna produk. Dalam hal ini saya bukan bicara dalam tatanan wilayah Bontang dan sangat menyayangkan kebijakan nasional,” katanya.

Jika produk yang ada merupakan karya anak bangsa akan sangat membanggakan dan harus didukung. Namun berbeda halnya jika produk tersebut berasal dari luar negeri.

Selain itu, ia juga mempertanyakan nasib mobil yang kini digunakan, jika ada pengadaan mobil listrik sebagai kendaraan dinas.

“Mau diapakan kendaraan yang ada sekarang ini,” lanjutnya.

Menurutnya, APBD seharusnya bisa dimaksimalkan untuk kepentingan masyarakat. “Yang tadinya APBD bisa digunakan untuk kesejahteraan masyarakat, enggak jadi karena dipakai membeli mobil,” ujar dia.

Jika demikian, menurutnya ada hak-hak dasar masyarakat yang digunakan. Semestinya keseluruhan APBD digunakan seluas-luasnya untuk kepentingan hajat hidup masyarakat dalam bentuk pelayanan.

“Kalau kebijakan itu diterapkan, maka berpotensi mengambil hak masyarakat kecil. Mau itu kebijakan nasional dari presiden, saya tetap menilainya sebagai suatu kebijakan yang negatif,” sebutnya.

Lebih lanjut, pria yang akrab disapa AH itu menyampaikan, semestinya anggaran yang ada digunakan sesuai amanat UUD 1945 Pasal 34 ayat 1, bahwa fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara.

“Seharusnya dipakai saja untuk kesejahteraan sosial masyarakat,” tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, Pemkot Bontang bakal melakukan pengadaan dua unit mobil listrik melalui APBD perubahan.

Hal itu berdasarkan Inpres Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Kebijakan tersebut pun kekeh digaungkan untuk menjalankan program pelestarian lingkungan, terutama guna mengurangi polusi dan emisi. (*)

Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Exit mobile version