bontangpost.id – Pendaftaran seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) jabatan fungsional (JF) pada 2022 resmi dibuka hari ini.
Melalui surat pengumuman Nomor : 810/1117/BKPSDM.02, Wali Kota Bontang Basri Rase memutuskan pendaftaran secara online akan berakhir pada 13 November 2022.
Pemerintah Kota Bontang menyiapkan dua formasi untuk 150 orang tenaga pendidik. 41 orang bakal ditempatkan dalam formasi pertama. Yang terdiri dari pelamar prioritas pertama, pelamar prioritas kedua, dan pelamar prioritas ketiga.
Sedangkan 109 orang lainnya bakal ditempatkan dalam formasi kedua yang tergolong dalam pelamar umum. Yang terdiri dari lulusan program pendidikan profesi guru (PPG) yang terdaftar di Kemendikbudristek dan harus terdaftar di Dapodik.
“Ada 85 posisi guru yang dibutuhkan untuk ditempatkan di SD dan SMP negeri se Kota Bontang,” ucap Basri.
Para pendaftar harus memenuhi 12 persyaratan wajib. Utamanya WNI dengan usia minimal 20 tahun. Pun, ratusan kuota pendaftar untuk calon PPPK JF 2022 juga berlaku bagi kaum disabilitas.
Bagi difabel, selain harus memenuhi syarat wajib juga dikenakan syarat tambahan. Di antaranya yakni melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah atau puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya.
Kedua, menyampaikan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan tugas sebagai tenaga pendidik. Ketiga, disabilitas rungu tidak dapat melamar untuk PPPK pada JF Guru Bahasa Indonesia atau JF Guru Bahasa Inggris.
Keempat, disabilitas daksa tidak dapat melamar PPPK pada JF Guru Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan. Sementara disabilitas netra tidak dapat melamar untuk kebutuhan PPPK pada JF Guru Seni Budaya Keterampilan.
“Masa hubungan perjanjian kerja bagi PPPK untuk JF guru di lingkungan pemerintah itu paling singkat 1 tahun, paling lama 5 tahun dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhannya,” imbuhnya.
Sebagai informasi, seleksi Calon PPPK untuk JF Guru melalui portal nasional pada laman resmi BKN yaitu https://sscasn.bkn.go.id.
Adapun, pengumuman hasil seleksi administrasi bagi pelamar prioritas II, pelamar prioritas III dan pelamar umum dilakukan oleh Panitia Seleksi Instansi Daerah melalui laman resmi instansi daerah https://ppid.bontangkota.go.id dan http://bkpsdm.bontangkota.go.id. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: