SAMARINDA – Senin (23/7) kemarin, kegiatan uji emisi kendaraan roda empat (R4) secara mandiri telah mulai dilakukan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Samarinda. Pada hari pertama tersebut, DLH menargetkan ada 500 kendaraan R4 yang mengikuti kegiatan uji emisi, baik kendaraan pribadi maupun kendaraan dinas di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim.
Kepala DLH Samarinda, Nurrahmani mengatakan, untuk langkah awal, pihaknya hanya menargetkan kendaraan R4 pribadi dan dinas. Sebagaimana mandat pemerintah pusat, bagi daerah yang melaksanakan Adipura diwajibkan melakukan uji emisi secara mandiri.
“Kami harap dengan hasil penilaian uji emisi ini nantinya dapat melihat bagaimana kualitas udara di Samarinda. Kemudian kami akan mengambil kebijakan lebih lanjut mengenai kendaraan R4 ini termasuk pemilik, perizinan, dan dealer tempat kendaraan tersebut dikeluarkan,” tuturnya saat disambangi awak media di lokasi uji emisi gratis kendaraan R4 di Gor Segiri.
Dalam kesempatan itu, wanita yang akrab disapa Yama ini menuturkan, tujuan uji emisi ini bukanlah semata-mata memenangkan piala Adipura. Namun lebih kepada ingin menjaga kualitas udara di Samarinda. Serta menjadikan Kota Tepian sebagai kota layak huni.
“Kami ingin kualitas udara di Samarinda nyaman, yang merupakan bagian dari misi Pemkot Samarinda. Sedangkan untuk Adipura menurut hemat saya merupakan bonus,” ujarnya.
Nantinya, hasil uji emisi akan menjadi salah satu indikator penilaian Adipura, yang mana menyertakan kualitas udara di wilayah perkotaan. Dalam kegiatan yang berlangsung selama tiga hari berturut-turut ini, DLH sendiri menargetkan sekira 1.500 kendaraan R4 dapat melakukan uji emisi, sebagai sampel melihat kualitas udara di Samarinda.
Terpisah, Koordinator Uji Emisi Gas Buang Kendaraan, Muhammmad Tomi Prayudi mengatakan, ada beberapa parameter yang digunakan dalam menentukan kelulusan uji emisi kendaraan. Di antaranya ambang baku uji emisi sebagaimana Peraturan Lingkungan Hidup Nomor 5 Tahun 2006.
Tomi pun menjelaskan, seandainya ada kendaraan keluaran di bawah tahun 2007, ada dua parameter yang digunakan untuk menentukan kelulusan uji emisi. Pertama, hidro karbon. Parameter yang digunakan yakni 1.200 dan karbon monoksida yakni 4,5.
“Apabila ada kendaaran yang uji emisinya di atas itu, maka akan dinyatakan tidak lulus. Dan akan kami sarankan untuk melakukan servis sebagai satu-satunya cara memperbaiki kondisi mobilnya,” tutur dia.
Selain parameter tersebut, dia juga mengatakan, bahan bakar yang digunakan kendaraan R4 juga mempengaruhi kondisi mesin. Yang kemudian akan berimbas pada gas buang yang dikeluarkan kendaraan. Oleh karena itu, ia pun menyarankan agar pemilik kendaraan menggunakan jenis bahan bakar yang sesuai dengan mobilnya.
“Misalnya, untuk mobil keluaran di atas tahun 2010 minimal harus menggunakan pertalite, karena hal ini akan mempengaruhi kondisi mesin,” pungkasnya. (*/dev)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post