BPJS yang Dibayar Tidak Sesuai Masa Kerja
TANJUNG SELOR – Buruknya sistem pembayaran yang dilakukan oleh sejumlah perusahaan kepada para pekerjanya di Bulungan kembali terjadi. Akibatnya, sejumlah buruh yang bekerja pada salah satu perusahaan perkebunan sawit menyambangi Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), Selasa (14/2).
Kehadiran buruh perusahaan sawit yang berlokasi di Desa Sajau, Kecamatan Tanjung Palas Timur ini, didampingi langsung oleh Ketua Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) Bulungan untuk mengadukan dugaan penyimpangan tersebut.
Menurut Ketua SBSI Bulungan, Agustinus bahwa kehadiran mereka untuk mempertanyakan sikap perusahaan terkait pembayaran jaminan sosial ketenagakerjaan. Dalam hal ini menyangkut program hari tua dan pensiun yang dibayarkan ternyata tidak sesui dengan masa kerja.
Agustinus menyebutkan, ada 17 buruh yang haknya tidak terpenuhi. Sehingga mereka merasa dirugikan. Secara umum, buruh tersebut sudah bekerja sejak 2012 dan 2014 lalu. Namun dari pihak perusahaan mendaftarkan buruh tersebut baru di tahun 2015 dan 2016.
“Jadi ada yang kerja sudah lima tahun tapi yang didaftar hanya setahun.” bebernya.
Ia menambahkan, hal tersebut terbukti saat mereka mengklaim saldo nominalnya, tidak sebanding dengan masa kerja masing-masing buruh. “Masa nominalnya hanya Rp 1,3 juta saja. Padahal mereka kerja sudah lama. Ini ada buktinya slip gaji sejak awal kerja,” bebernya seraya memperlihatkan bukti.
Menurutnya, program jaminan sosial tersebut sejatinya tidak melihat status buruh. Apakah buruh tersebut borongan, bulanan, ataupun harian. Selama memiliki ikatan kerja, maka secara otomatis harus didaftarkan. “Saya lihat ini pelanggaran dan kejahatan loh,” tegas Agustinus.
Dia pun meminta pengawas dari dinas terkait memperketat pengawasan terhadap seluruh perusahaan yang ada. Sehingga pemenuhan hak-hak karyawan selama bekerja dapat terpenuhi.
“Ya ini kami bahas tadi. Kami disarankan ke dinas di kabupaten dulu. Khusus tindak kejahatannya itu karena sudah ada penyidik sipilnya,” imbuhnya.
Lanjut dia katakan, jika nantinya perusahaan terbukti melakukan pelanggaran, maka dinas yang menangani akan melimpahkan kasus tersebut ke pihak kepolisian. “Kalau perusahaan memenuhi hak-hak buruh selama bekerja, kemungkinan kami tidak memenuhi jalur ini (hukum),” tutup dia.
Sekretaris Disnakertrans Kaltara, Saini membenarkan jika pihaknya menyarankan agar perwakilan buruh terlebih dahulu menyelesaikan persoalan tersebut secara bipartit (perundingan) dengan pihak perusahaan di Disnakertrans Kabupaten Bulungan.
“Kalau nanti di pengawas provinsi dipandang perlu turun, maka kabupaten menyurati kami,” katanya.
Diakuinya, fungsi pengawasan memang sudah dialihkan ke provinsi. Maka di tingkat kabupaten bisa meminta bantuan pengawasan ke tingkat provinsi. “Karena pengawasan tidak di kabupaten lagi. Makanya mereka (buruh) minta ke sini (provinsi, Red.),” tutur dia.
Disinggung sikap selanjutnya atas kasus ini. Ia menegaskan, masih akan menunggu hasil dari Disnakertrans Kebupaten Bulungan. Apalagi, pengawas bisa turun langsung ke lapangan jika sudah ada pengaduan dari masyarakat, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). “Kita tunggu informasi dari kabupaten dulu,” pungkasnya.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, awak media ini belum menemukan alamat kantor perusahaan tersebut di Tanjung Selor. (isl/keg)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post