BONTANG -Sekretaris Daerah (Sekda) Bontang mengeluarkan Surat Edaran tentang Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19). Ada sembilan poin yang harus ditaati oleh aparatur sipil negara (ASN) dan tenaga kontrak daerah (TKD) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang.
Isi surat edaran Sekretaris Daerah Nomor 840/465/BKPSDM.03 tanggal 16 Maret 2020 tentang Presensi ASN untuk Kesiagaan dan Pencegahan Penyebaran Covid-19, di antaranya, ASN dan TKD Bontang bersama keluarga tidak boleh melakukan perjalanan keluar daerah Kota Bontang, terhitung mulai 19 hingga 31 Maret mendatang.
Sekda juga meminta ASN dan keluarga tidak keluar kota ketika waktu libur kerja, demi menjaga kesehatan dan menaati imbauan yang telah diberikan.
“Insyaallah teman-teman ASN cukup taat dengan instruksi yang diberikan,” ujarnya.
Ia pun mengimbau bagi ASN dan TKD yang memiliki riwayat perjalanan keluar daerah, sejak kepulangan dalam waktu 14 hari terakhir, wajib melaporkan diri ke Public Safety Center (PSC) Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Api-Api, Kecamatan Bontang Utara, atau menghubungi call center 08115407119.
“Wajib mengikuti protokol kesehatan yang disampaikan oleh petugas,” tambahnya.
Bagi ASN yang tidak mematuhi protokol kesehatan akan dikenai sanksi tidak hadir tanpa keterangan selama 14 hari kerja, “Sesuai dengan peraturan wali kota nomor 1 tahun 2020,” ucapnya.
Sementara itu, untuk ASN dan TKD yang hingga kini belum ada instruksi melakukan pekerjaan di rumah, ketika melakukan absensi yang sebelumnya dengan cara finger print, kini diubah dengan cara absen manual. Absensi dilaporkan dengan cara difoto, lalu dikirim ke grup whatsapp informasi kepegawaian. Untuk waktu pagi selambat-lambatnya pukul 08.00 Wita, sedangkan sore pada pukul 16.15 Wita.
“Bukan difoto badannya, tapi difoto semua absen tanda tangannya yang hadir, lalu dikirim ke teman-teman BKD,” ucapnya.
Jika ada yang ketahuan melakukan pemalsuan tanda tangan atau dengan cara dititipkan, pihaknya akan memberikan sanksi yang telah berlaku saat ini.
“Nanti akan kelihatan lah kalau itu,” katanya. (Zaenul)
[embeddoc url=”https://bontangpost.id/wp-content/uploads/2020/03/sembilan-aturan-asn-cegah-penyebaran-covid-19-melanggar-bakal-disanksi.pdf” download=”all”]







