Sembunyikan Sabu di Kamar Mandi, Warga Berebas Tengah Diringkus Polisi

Pengedar sabu diringkus polisi

bontangpost.id – Satresnarkoba Polres Bontang menangkap seorang pria pada Selasa (6/8/2024) pukul 23.30.

Pria berinisial MS (32) Warga Berebas Tengah, Bontang Selatan ditangkap di kediamannya bersama empat poket sabu seberat 4,56 gram.

Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kasat Resnarkoba AKP Rihard Nixon Lumban Toruan menyebut, penangkapan dilakukan usai mendapat laporan dari masyarakat.

Setelah dilakukan penggeledahan, akhirnya ditemukan sabu di balik pintu kamar mandi.

“Sabu itu didapat dari tetangganya, tapi saat dilakukan penggeledahan, pemilik barang sudah tidak ada, nomor ponselnya juga sudah tidak aktif,” sebutnya.

Selain sabu, polisi pun menyita ponsel tersangka.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya. (*)

Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Exit mobile version