BONTANG – Rapat paripurna ke-2 masa sidang II DPRD Bontang tentang pengambilan keputusan tiga rancangan peraturan daerah (Raperda) yang dijadwalkan dimulai pukul 09.00 Wita sempat molor. Pasalnya, sebagian kursi anggota dewan kosong melompong.
Dari penyampaian pimpinan sidang berdasarkan daftar hadir tercatat 18 legislator. Namun kenyataannya hanya 15 wakil rakyat yang berada di ruang rapat paripurna Sekretariat DPRD. Rinciannya, Fraksi Gerindra-Berkarya tiga orang, Fraksi Golkar bersama NasDem tiga orang, Fraksi PKS tiga orang, Fraksi PKB Persatuan Perjuangan empat orang, dan Fraksi Amanat Nurani Rakyat (Annur) dua orang.
Sidang paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Agus Haris akhirnya diskorsing selama 2×5 menit. Tujuannya untuk menunggu anggota dewan yang masih dalam perjalanan. Berdasarkan Tata Tertib DPRD, durasi skorsing maksimal dua kali satu jam.
“Sengaja saya memilih 5 menit untuk menghargai undangan yang hadir. Untuk mempercepat proses skorsing itu dalam rangka ujungnya pengambilan keputusan,” kata Agus Haris.
Sayangnya, selama skorsing jumlah wakil rakyat belum bertambah. Pimpinan sidang akhirnya memanggil seluruh ketua fraksi di Ruang Fraksi PKS. Saat pertemuan Agus mengaku meminta agar sidang paripurna dilanjutkan. Sembari menunggu dua anggota dewan yang menyusul.
“Berdasarkan tata tertib DPRD tidak ada yang dilanggar. Karena sahnya itu di akhir persetujuan tadi. Jika mau selesai paripurna dan anggota belum kuorum baru mengambil keputusan,” ucapnya.
Diketahui jumlah kuorum sesuai Tata Tertib DPRD ialah dua pertiga dari jumlah anggota dewan. Artinya rapat paripurna dapat berjalan jika jumlah wakil rakyat yang hadir mencapai 17 orang. Adapun anggota dewan yang tidak hadir tidak diketahui penyebabnya. Akan tetapi untuk wakil rakyat yang berasal dari PDI Perjuangan telah izin ke pimpinan karena mengikuti agenda partai di Bali.
“Kalau yang lain berdasarkan laporan ke masing-masing pimpinan fraksi. Tidak disampaikan kepada pimpinan DPRD. Pimpinan hanya melihat hitungan memenuhi standar kuorum. Tadi ketua fraksi tidak sempat memberikan informasi ke pimpinan,” sebut Agus.
Menurut dia, kebijakan ketua fraksi dilakukan jika dua kali perpanjangan waktu skorsing belum terpenuhi kuorumnya. Ketua fraksi itu selaku yang memandatkan tata tertib. Pentingnya pengesahan raperda karena menyangkut kebutuhan masyarakat.
Agus mencontohkan salah satu perda yakni terkait pencabutan Perda 5/2014 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik. Jika tidak disahkan maka bakal dilakukan pembahasan ulang di tahun depan. Akibatnya, praktis bantuan keuangan ke partai politik belum bisa dilakukan.
“Karena Perda-nya ada perubahan. Dampaknya ke parpol juga,” terangnya.
Ia mengaku informasi terkait kedatangan anggota dewan dapat dihitung dalam daftar hadir secara administrasi. Akan tetapi, skorsing tersebut sebagai wujud menghormati wakil rakyat yang hadir.
Sidang paripurna diputuskan berlanjut saat waktu menunjukkan pukul 10.20 Wita. Di tengah sidang berlangsung, salah satu anggota fraksi Golkar-NasDem memasuki ruangan sidang. Tepatnya pukul 10.20 Wita. Disusul dengan perwakilan dari Fraksi PKB persatuan Perjuangan, 26 menit kemudian.
Dilanjutkan dengan pembacaan laporan pembahasan Raperda oleh Komisi I dan III. Dua Raperda lainnya yang disahkan ialah Pencabutan Perda 5/2010 tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan dan Raperda tentang Pembentukan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik. Ketiga
Agus meminta kepada pimpinan fraksi dan partai untuk mengingatkan anggotanya. Sebab, kehadiran anggota dewan yang tidak maksimal berdampak pada tidak bisanya dilakukan pengambilan keputusan dalam sidang paripurna.
“Artinya DPRD itu tidak boleh main-main,” pungkasnya. (*/ak/kpg)
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Saksikan video menarik berikut ini:
Komentar Anda