JAKARTA – Sebutan “Jumat Keramat” di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tampaknya benar terjadi. Usai menjalani pemeriksaan sekitar tujuh jam dan 45 menit, Rita Widyasari, bupati Kutai Kartanegara akhirnya resmi ditahan lembaga antirasuah. Ketua DPD Golkar Kaltim ini memenuhi panggilan penyidik setelah pada panggilan sebelumnya sempat mangkir. Selain soal dugaan suap perkebunan kelapa sawit di wilayahnya, penyidik juga mendalami peningkatan kekayaan Rita yang fantastis.
Bupati Kukar itu pun masuk ruang penyidikan di lantai 2 Gedung KPK pukul 13.00 Wib. Mengenakan setelan jaket dan atasan biru gelap, celana, dan jilbab berwarna hitam, Rita perlahan menaiki tangga menuju ruang penyidikan. Dia sempat dipandu cara menggunakan kartu akses untuk menuju ruangan penyidik.
Pukul 20.45, Rita akhirnya keluar dari ruang pemeriksaan. Ketika keluar, Rita sudah mengenakan rompi oranye sebagai tanda dia ditahan oleh KPK. Sempat menunggu sekitar 10 menit, Rita akhirnya turun setelah mobil tahanan berwarna hitam siap di depan gedung KPK. Informasi yang diperoleh media ini, Rita untuk sementara ini akan ditahan di Rutan KPK, di Gedung Merah Putih, Kuningan. Rita akan ditahan 20 hari pertama untuk keperluan pemeriksaan lebih lanjut.
Tak banyak keterangan yang diberikan Rita kepada wartawan yang sejak siang menunggunya. Ia mencoba menjelaskan uang miliaran yang disebut-sebut diperolehnya dari Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hari Susanto Gun, yang juga sudah menjadi tersangka. “Uang tersebut merupakan hasil penjualan emas,” kata Rita kepada wartawan.
Berdasarkan data LHKPN, saat melapor pada 2011 lalu Rita memiliki kekayaan senilai Rp 25.850.447.979 dan USD 138.412. Menjelang akhir masa jabatannya sebagai bupati pada 2015, Rita melaporkan lagi harta kekayaannya. Kala itu, nilai hartanya melonjak hampir 10 kali lipat menjadi Rp 236.750.447.979 dan USD 138.412. Kepemilikan tambang batubara seluas 2.649 hektare dengan nilai Rp 200 miliar menjadi nilai tambah utama.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menuturkan, selain soal suap dan gratifikasi, lonjakan kekayaan Rita selama menjabat bupati Kukar periode pertama memang disorot penyidik. Apakah penyidik mendapati indikasi ketidakwajaran dalam penambahan harta kekayaan itu, Febri tidak menjelaskan lebih lanjut.
Dia hanya menuturkan, saat melapor LHKPN, di satu sisi KPK memang menghargai laporan itu. Namun, karena saat ini Rita sedang disidik atas kasus dugaan suap dan gratifikasi, maka harta kekayaan itu akhirnya juga dipelototi oleh penyidik. ’’Yang bersangkutan (Rita) diduga menerima suap dan gratifikasi selama menjabat. Ada rentang waktu yang sedang kami dalami,’’ terangnya.
Diduga, pihak-pihak pemberi itu merupakan pihak yang memiliki kepentingan dalam proses perizinan di Kutai Kartanegara. ’’Bahkan, diduga pihak yang memberikan suap terhadap tersangka itu sebenarnya sudah mulai melakukan pengurusan izin sebelum tersangka menjabat,’’ lanjut mantan aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) itu.
Izin perkebunan kelapa sawit yang diajukan PT Media Bangun Bersama (MBB) tersebut ternyata bisa keluar saat Rita menjabat. Indikasi itulah yang saat ini didalami penyidik. Terlebih, Komisaris PT MBB Khairudin resmi ditahan. Kemarin, dia keluar dari ruang penyidik pukul 17.00 Wib dengan mengenakan rompi oranye. Dia ditahan di rutan Guntur. (akz/sla/byu/nug/drh/zul)
RANGKAIAN KASUS GRATIFIKASI BUPATI KUKAR
=Penyelidikan KPK menemukan bukti adanya dugaan tindak pidana korupsi penerima gratifikasi oleh Bupati Kukar Rita Widyasarik
=Atas dasar dua alat bukti yang cukup, KPK menetapkan tiga orang tersangka yakni, Bupati Kukar Rita Widyasari, Dirut PT SGP Hery Susanto Gun, dan Komisaris PT MBB Khairudin.
=HSG diduga memberikan uang Rp 6 miliar kepada Bupati Rita Widyasari, terkait pemberian izin lokasi untuk keperluan inti dan plasma perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru, Muara Kaman, Kukar.
=HSG memberikan dugaan uang suap atau gratifikasi kepada Bupati Rita Widyasari sekitar Juli dan Agustus 2010.
=Selain itu, Bupati Rita Widyasari dan Komisaris PT MBB Khairudin diduga menerima gratifikasi terkait sejumlah proyek berupa uang sebesar USD 775 ribu atau setara Rp 6,975 miliar.
=Atas kasus ini, Bupati Rita Widyasari sebagai penerima suap dijerat pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU 31/1999 perubahan UU 20/2001.
= Sebagai pemberi suap, HSG dijerat dengan pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 UU 31/1999 perubahan UU 20/2001.
=Untuk kasus gratifikasi sejumlah proyek, Rita dan Khairudin disangkakan melanggar Pasal 12 B UU 31/1999 perubahan UU 20/2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sumber Data: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: