SANGATTA – Sebagai kontrol kinerja pegawai, meminta Pemkab Kutim menerapkan absen sidik jari kepada semua pegawainya.
Tidak hanya di Kantor Bupati, akan tetapi di semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Tak lagi menggunakan absen kertas selembar khalayaknya anak sekolah.
“Semua sudah online. Tak jaman lagi menggunakan apsen di kertas seperti sekolah dulu,” ujar Rudi warga Sangatta Utara.
Timbulnya ide ini, karena dari pantauannya di media maupun realitas di lapangan, banyak ditemukan pegawai yang lamban datang dan pulang cepat.
Mereka nampaknya malas bekerja. Padahal, sudah mendapatkan gaji, fasilitas, dan tunjangan yang besar. Tentu saja, semua itu diberikan untuk memberikan pelayanan prima kepada masyarakat.
“Kalau absen sidik jari tidak ada lagi yang bohong-bohong. Kalau enggak masuk ketahuan. Tetapi kalau menggunakan kertas bisa titip absen. Bisa dipermainkan absen tersebut,” katanya.
Apa yang dikhawatirkan Rudi benar adanya. Dari hasil Inpeksi Mendadak (Sidak) yang dilakukan Sekda Irawansyah pasca tahun baru tersebut, memang banyak ditemukan pegawai yang malas masuk kerja.
Jumlah libur mereka bertambah. Bahkan hingga beberapa hari pasca libur yang sudah ditetapkan. Akibatnya, mereka semua diberikan sanksi.
Dari hasil pantauan media ini, aksi uring uringan bekerja menjalar hingga saat ini. Seperti lamban datang, dan pulang cepat.
Ditambah, kebanyakan nongkrong di kantor dan warung kopi. Bahkan ada yang hanya sibuk bermain games dan HP.
Perbuatan ini turut mendapatkan perhatian serius dari Wakil Bupati Kutim Kasmidi Bulang.
Jam kerja mereka semua terus diperketat. Khusus di lingkungan Setkab Kutim. Pasalnya, bertepatan di Kantor ini yang menggunakan apsen sidik jari.
Waktu absen sidik jari akan diberlakukan hanya pada waktu awal masuk pukul pukul 08.00 Wita dan akhir pulang kerja pukul 16.30 Wita.
Kebijakan ini berdasarkan tingkat kehadiran pegawai yang dianggap kerap tak disiplin. Cenderung sepi ketika apel pagi yang dilaksanakan pukul 07.45 Wita.
Diketahui, sejak Senin (5/2), apel pagi di Setkab Kutim digelar pukul 08.00 Wita, dan absensi ditutup pada saat itu juga. Tidak lagi absen berlaku setelah itu. Begitu juga sorenya, absen kembali dibuka pukul 16.30 sore, sehingga pegawai tidak bisa absen pulang sebelum jadwal tersebut.
“Kami ingin seluruh pegawai mematuhi jam kerja yang ada. Kalau memang harus keluar kantor sebelum apel pagi, atau sebelum jam absen pulang, harus izin pada atasan. Jadi atasan mengetahui pegawai itu kemana. Tidak pergi pergi begitu saja,” kata Kasmidi.
Bagi mereka yang hanya absen di pagi hari dan tidak sore harinya, maka dianggap tidak masuk kerja.
“Masalah kehadiran ini penting. Kalau hanya absen pagi saja, kemudian tidak absen pulang, karena sudah pulang lebih dulu, kemudian alasan kepulangan tidak diketahui atasan, ya terpaksa dianggap tidak masuk kerja,” tegasnya.
Ini merupakan salah satu upaya mendidik pegawai disiplin dalam bekerja. Selain itu, Pemkab Kutim juga terus berupaya mempertahankan predikat B untuk penghargaan akuntabilitas kinerja pada 2017, yang diberikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, di Bali beberapa waktu lalu.
Salah satu pegawai yang enggan menyebutkan namanya mengaku berat jika aturan tersebut diterapkan. Sebab, dirinya tak memungkinkan untuk pulang kerja hingga sore hari.
“Saya harus jemput anak sekolah pukul 15.00 Wita. Sulit untuk kembali lagi ke kantor setelah itu. Bisa lekas habis uang untuk bensin bolak balik kantor karena jarak kantor ke sekolah dan rumah jauh,” katanya. (dy)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: