Sengkarut Status Sidrap Belum Kelar, Dewan Terus Bermohon ke Pemkab Kutim

Kampung Sidrap (dok. bontangpost.id)

bontangpost.id – Sengkarut permasalahan status kampung Sidrap belum mencapai titik akhir. Bahkan, mediasi yang dilakukan pekan lalu pun oleh Pemprov Kaltim urung ada keputusan. Pasalnya dari Pemkab Kutim tidak menghadiri agenda tersebut.

Menanggapi itu, Wakil Ketua DPRD Bontang Agus Haris terus bermohon kepada Pemkab dan DPRD Kutim. Supaya merelakan wilayah 164 hektare dan status peduduknya di lokasi itu masuk ke Bontang.

“Mereka (Kutim) yang punya wilayah. Jadi kami terus bermohon saja tidak ada henti-hentinya,” kata Agus Haris.

Pasalnya, upaya yang dilakukan Pemkot Bontang sejauh ini ialah semata memberikan pelayanan primer terhadap masyarakat di lokasi tersebut. Politisi Partai Gerindra ini berharap Pemkab dan DPRD Kutim ikhlas dan rela melepas kampung Sidrap ke Pemkot Bontang. Agus Haris pun belum bisa memastikan penyelesaian dari polemik ini.

“Kami juga meminta ke Pemprov untuk tetap menyurat ke Kutim. Menindaklanjuti hasil kesepekatan yang tertuang dari pertemuan sebelumnya,” ucapnya.

Diketahui, awal 2019 lalu telah terjadi kesepakatan antara dua belah pihak. Dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh kepala daerah Bontang dan Kutim. Selanjutnya pengukuran juga telah dilakukan oleh Tim Penegasan Batas Daerah (PBD) Kaltim, lima bulan kemudian. Bahkan peninjauan lapangan terhadap luasan 164 hektare itu pun dituangkan dalam berita acara.

“Kini tinggal menunggu poin ketiga yakni Pemkab dan DPRD Kutim menggelar rapat paripurna sehubungan ini,” tutur dia.

Sengkarut status kampung Sidrap ini bermula sejak 2000. Berproses mengenai penentuan tapal batas. Artinya telah 21 tahun terkatung-katung. Kemudian bergejolak kembali setelah 2006 Pemkot Bontang mengeluarkan Sidrap dari peta Kota Taman. Mengacu UU 47/1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur, dan Kota Bontang.

Senada, Ketua DPRD Andi Faizal Sofyan Hasdam meminta kepada Pemkab Kutim untuk merelakan Sidrap menjadi bagian administrasi Kota Bontang. Kini, Pemkot Bontang hanya menunggu sikap Pemkab Kutim terkait perubahan tapal batas wilayahnya.

“Kami akan dorong melalui Pemprov. Mereka (Pemprov) sejauh ini sudah memfasilitasi. Kalau tidak bisa akan tempuh jalur lain,” pungkas legislator yang akrab disapa Andi Faiz ini. (*/ak)

Print Friendly, PDF & Email

Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Exit mobile version