BONTANG – Sebanyak 610 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bontang mendapatkan remisi khusus Hari Raya Idulfitri 1441 Hijriah. Dari sekian banyak itu, hanya satu orang yang dapat remisi langsung bebas. Namun sayangnya, WBP tersebut masih harus menjalani kurungan sekira 3 bulan.
Kepala Lapas Kelas IIA Bontang Roni Widyatmoko menerangkan dari 624 warga binaan permasyarakatan (WBP) yang diusulkan menerima remisi khusus, hanya 610 orang yang disetujui mendapatkan remisi.
“Tadi pagi seusai Salat Id yang dilaksanakan sesuai protokol kesehatan, saya sendiri yang umumkan ke WBP,” ungkap Roni didampingi Kepala Bidang Pembinaan Tahanan dan Anak, Riza, dan Kasi Registrasi, Aris Wibowo, saat ditemui di kantornya, Minggu (24/5/2020).
Lebih lanjut Roni mengatakan, ada WBP yang setelah mendapatkan pengurangan masa tahanan ini dapat langsung bebas. Namun sayangnya, dia harus menjalani tahanan subsider selama 3 bulan terlebih dahulu. Subsider adalah hukuman kurungan sebagai pengganti hukuman denda, apabila terhukum tidak membayarnya. WBP yang tersangkut kasus narkotika itu dapat langsung bebas jika membayar uang denda sebesar Rp 800 juta terlebih dahulu, dengan dibuktikan dari kejaksaan dan rekening bank.
“Pidana pokoknya sudah selesai, tapi dia harus menjalani subsider 3 bulan,” katanya.
Dirincikan, dari 610 WBP, kasus narkotika 456 orang, pencurian 20 orang, pembunuhan 19 orang, tindak pidana umum lainnya 30 orang, dan perlindungan anak 85 orang. “Korupsi satu orang saja yang memenuhi syarat,” ucapnya.
WBP yang menerima remisi ini tidak sembarangan, melainkan harus memenuhi beberapa syarat. Untuk kasus tindak pidana korupsi, ketentuannya harus membayar denda, membayar uang pengganti yang harus dibayarkan ke bank untuk menghindari pemalsuan, serta tidak ada perkara lain dan bukan pelaku utama serta justice colaboration. Sementara itu, persyaratan untuk Narkotika PP 99 yakni wajib memiliki surat keterangan kooperatif dalam pemeriksaan. Sedangkan kasus non-PP 99 harus memenuhi masa tahan selama 6 bulan.
“Persyaratan lain harus mematuhi aturan Lapas, tidak melanggar tata tertib dalam Lapas, tidak masuk dalam registrasi F, itu pasti kami usulkan secara otomatis,” paparnya.
Dijelaskan, saat ini ada sebanyak 1.013 orang WBP, tetapi yang berada di Lapas Klas II A Bontang hanya 946 orang WBP. Mengingat dari April lalu pihaknya harus menunda penerimaan tahanan, dan menitipkan terlebih dahulu ke tahanan Polres. Hal ini untuk mengantisipasi pencegahan wabah Covid-19.
“Secara administratif mereka masuk WBP Lapas Bontang,” pungkasnya. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post